TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Meski Kondisi COVID-19 Membaik, Surabaya Tak Jadi Masuk PPKM Level 2

Gak usah bingung level-levelan, pokoke maskeran!

Ilustrasi PPKM. (IDN Times/Mia Amalia)

Surabaya, IDN Times - Warga Kota Surabaya sempat bernafas lega saat dinyatakan masuk dalam level 2 zonasi COVID-19 berdasarkan indikator asesmen oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesa. Penurunan level ini berdasarkan kondisi kasus COVID-19 yang membaik di Kota Pahlawan. Namun, ternyata Surabaya masih harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

1. Surabaya masih masuk dalam PPKM level 3 menurut Inmendagri

Kepala BPB dan Linmas Surabaya Irvan Widyanto. IDN Times/Fitria Madia

Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menjelaskan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 39 tahun 2021 tentang PPKM Jawa dan Bali, Kota Surabaya terdaftar dalam daerah yang masih harus menerapkan PPKM level 3. Selain Surabaya, dua daerah lain yang termasuk dalam Surabaya Raya juga masih berstatus PPKM level 3.

"Kalau secara faktualnya menurut asesmen Kemenkes, Surabaya level 2. Tapi, menurut Inmendagri, Surabaya masih level 3," ujar Irvan saat dihubungi IDN Times, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga: Kota Surabaya Kini PPKM Level 2, Ini Bedanya dengan Level 3

2. Ada pertimbangan lain dalam penentuan level PPKM daerah

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Irvan Widyanto

Irvan menuturkan, penentuan level PPKM oleh Satgas pusat berdasar pada beberapa pertimbangan selain hasil asesmen Kemenkes RI. Salah satunya yaitu wilayah aglomerasi yang ada di sekitar daerah tersebut. Dalam hal ini, kondisi Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik mempengaruhi penerapan PPKM di Kota Surabaya.

"Pemerintah pusat pasti memiliki pertimbangannya sendiri. PPKM di Surabaya itu juga bergantung kondisi yang ada di Surabaya Raya," tutur Irvan.

Untuk saat ini, Satgas COVID-19 Surabaya tidak melakukan relaksasi ke level 2. Seluruh sektor akan tetap mengikuti peraturan yang berlaku di PPKM level 3. Irvan mengatakan bahwa peraturan yang berlaku akan tetap mengikuti Inmendagri yang diumumkan secara berkala.

"Kita ikuti keputusan pemerintah pusat. Yang akan kita terapkan sesuai dengan Inmendagri," ungkapnya.

Baca Juga: Lamongan Jadi Satu-satunya Daerah Level 1, Bupati: Jangan Lengah

Berita Terkini Lainnya