Polisi Akan Gelar Perkara Kecelakaan Maut KA Vs Mobil di Sidoarjo
Gelar perkara untuk menentukan siapa tersangkanya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sidoarjo, IDN Times - Penanganan kasus kecelakaan kereta api di perlintasan Desa Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo terus berlanjut. Akibat kecelakaan itu, empat orang tewas usai mobil yang mereka tumpangi tertabrak kereta api Sri Tanjung.
1. Penjaga palang pintu masih berstatus saksi
Kanit Laka Polresta Sidoarjo, AKP Sugeng Sulistyono, menjelaskan, kini penjaga palang pintu kereta masih berstatus sebagai saksi. Statusnya belum menjadi tersangka. Polisi, kata Sugeng, masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi lain untuk menentukan siapa yang jadi tersangka. Saat ini sudah dua saksi lain yang diperiksa.
"Saksi yang diperiksa dari saksi mata, warga sekitar. Waktu di TKP saya sendiri yang sempat bertanya," ujarnya saat dihubungi IDN Times, pada Rabu (19/8/2020).
Baca Juga: Kecelakaan Maut Mobil Vs KA di Sidoarjo, 4 Orang Meninggal Dunia