Kapolda Sebut Pemberi Izin Proyek Jalan Raya Gubeng Terduga Tersangka
Tapi ia enggan menyebut namanya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan sudah mengantongi nama tersangka amblesnya Jalan Raya Gubeng pekan lalu. Meski tak menyebut namanya, ia mengatakan bahwa tersangka berasal dari pihak yeng memberikan izin pembangunan basement tersebut.
"Sehingga kami tim penyidik sudah mulai mengarahkan kepada dugaan pelaku ini yaitu dari perencana, dari pelaksana lapangan, dari pengawas lapangan, dan dari konsultan pengawas. Ini yang akan kami utamakan. Begitu juga dari segi perizinan kami sudah melihat ada temuan juga," ujar Luki saat meninjau lokasi, Kamis (27/12).
1. Kepolisian akan mendalami para pemberi izin
Meski masih berstatus sebagai saksi, pihak yang disebut sebagai pemberi izin ini juga berpotensi untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka apabila hasil penyidikan membuktikan bahwa ada kelalaian atau kecurangan yang terjadi.
"Kami akan melakukan (penyidikan) siapa yang mengeluarkan izin ini dan siapa yang mengajukan izin," tegas Luki.
Baca Juga: Selesai Diaspal, Pembukaan Jalan Raya Gubeng Menunggu Hasil Uji Coba
Baca Juga: Kasus Jalan Gubeng Ambles, Polisi Sudah Kantongi Nama Tersangka