Kasus Jalan Gubeng Ambles, Polisi Sudah Kantongi Nama Tersangka

Siapa yang kira-kira bertanggung jawab, ya?

Surabaya, IDN Times - Amblesnya Jalan Raya Gubeng pekan lalu memasuki babak baru. Polisi telah menaikkan status kasus tersebut menjadi penyidikan. Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan bahkan mengatakan bahwa ia telah mengantongi nama-nama para calon tersangka. Amblesnya jalan ini sendiri diakibatkan pembangunan basement Rumah Sakit Siloam yang dilakukan oleh PT Nusa Konstruksi Enjinering (PT NKE). 

"Karena dalam satu minggu terakhir kami sudah melakukan penyelidikan, kami menaikkan menjadi proses penyidikan," ujar Luki di lokasi kejadian, Kamis (27/12).

Baca Juga: Jalan Raya Gubeng Berpotensi Macet, Kepolisian Cari Solusi

1. Kembali datangi lokasi bersama tim penyidik

Kasus Jalan Gubeng Ambles, Polisi Sudah Kantongi Nama TersangkaIDN Times/Fitria Madia

Untuk melengkapi berkas penyidikan, ia pun kembali datang ke Jalan Raya Gubeng bersama beberapa personelnya.  "Siang hari ini saya sengaja datang ke sini membawa penyidik yang menangani kasus ini. Karena ini kami ingin meyakinkan lagi sekali lagi untuk melihat posisi-posisi barang bukti dan yang lain-lainnya dan melihat lokasi langsung," ujarnya.

2. Penyidikan mendapat masukan dari tim ahli

Kasus Jalan Gubeng Ambles, Polisi Sudah Kantongi Nama TersangkaIDN Times/Ardiansyah Fajar

Luki mengatakan bahwa dalam proses penyidikan ini, pihaknya sudah mendapatkan masukan dari saksi ahli dengan berbagai latar belakang. Ia juga telah mengumpulkan dokumen-dokumen dan dikuatkan lagi dengan barang bukti dan saksi saksi.

"Proses penyidikan sudah jalan. Kita melakukannya bersamaan dengan proses recovery ini. Kita juga pingin sama-sama. Pemerintah kota melakukan tindakan yang sangat cepat sekali dalam tindakan recovery ini," imbuh Luki.

3. Beberapa nama calon tersangka telah dikantongi

Kasus Jalan Gubeng Ambles, Polisi Sudah Kantongi Nama TersangkaIDN Times/Fitria Madia

Dari hasil investigasi sementara, Luki mengatakan beberapa nama saat ini telah mengarah untuk dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka baik yang bekerja di lapangan maupun bagian perizinan.

"Sehingga kami tim penyidik sudah mulai mengarahkan kepada dugaan daripada pelaku ini yaitu dari perencana, dari pelaksana lapangan, dari pengawas lapangan, dan dari konsultan pengawas. Ini yang akan kami utamakan. Begitu juga dari segi perizinan kami sudah melihat ada temuan juga," terangnya.

4. Pasal pelanggaran telah ditentukan

Kasus Jalan Gubeng Ambles, Polisi Sudah Kantongi Nama TersangkaIDN Times/Fitria Madia

Tim penyidik juga telah menentukan pasal-pasal yang sesuai dengan tragedi tersebut. Pasalnya kasus ini telah ditetapkan sebagai kesalahan teknis yang berarti memang terdapat faktor kelalaian.

"Ini sudah mulai mengarah dan kami sudah menentukan pasal-pasal yang akan kami terapkan yaitu pasal 192 KUHP dan Undang-undang jalan," ungkap Luki.

Baca Juga: Selesai Diaspal, Pembukaan Jalan Raya Gubeng Menunggu Hasil Uji Coba

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya