JPU Tuntut Polisi Penganiaya Nurhadi Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan
Cuma dikenakan UU Pers
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi akhirnya hampir memasuki tahap final. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutannya terhadap dua terdakwa yaitu hukuman pidana badan selama 1 tahun 6 bulan. Dalam tuntutan ini, hanya satu pasal saja yang digunakan.
Baca Juga: Terdakwa Kekerasan Jurnalis Nurhadi Bantah Lakukan Pemukulan
1. JPU tuntut terdakwa penganiaya Nurhadi 1 tahun 6 bulan
Sidang lanjutan kasus penganiayaan Nurhadi dengan agenda membaca tuntutan dari JPU berlangsung di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kota Surabaya pada Rabu (1/12/2021). Dua terdakwa yaitu Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi hadir secara langsung. Sementara saksi korban yaitu Nurhadi tak tampak hadir baik secara daring maupun luring.
Setelah membacakan fakta-fakta persidangan, JPU Winarko mengatakan bahwa Purwanto dan Firman terbukti melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menuntut pengadilan agar mevonis Purwanto dan Firman bersalah dengan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan.
"Menuntut pengadilan memutuskan terdakwa bersalah. Terdakwa secara sah melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 KUHP. Menuntut agar pengadilan menjatuhkan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan," ujar Winarko.
Baca Juga: Saksi Terisak di Sidang Lanjutan Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi