TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

JPU Tuntut Polisi Penganiaya Nurhadi Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan

Cuma dikenakan UU Pers

Persidangan kasus penganiayaan jurnalis Nurhadi dengan agenda tuntutan, Rabu (1/12/2021) (IDN Times/Fitria Madia)

Surabaya, IDN Times - Kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi akhirnya hampir memasuki tahap final. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutannya terhadap dua terdakwa yaitu hukuman pidana badan selama 1 tahun 6 bulan. Dalam tuntutan ini, hanya satu pasal saja yang digunakan.

Baca Juga: Terdakwa Kekerasan Jurnalis Nurhadi Bantah Lakukan Pemukulan

1. JPU tuntut terdakwa penganiaya Nurhadi 1 tahun 6 bulan

Persidangan kasus penganiayaan jurnalis Nurhadi dengan agenda tuntutan, Rabu (1/12/2021) (IDN Times/Fitria Madia)

Sidang lanjutan kasus penganiayaan Nurhadi dengan agenda membaca tuntutan dari JPU berlangsung di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kota Surabaya pada Rabu (1/12/2021). Dua terdakwa yaitu Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi hadir secara langsung. Sementara saksi korban yaitu Nurhadi tak tampak hadir baik secara daring maupun luring.

Setelah membacakan fakta-fakta persidangan, JPU Winarko mengatakan bahwa Purwanto dan Firman terbukti melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menuntut pengadilan agar mevonis Purwanto dan Firman bersalah dengan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan.

"Menuntut pengadilan memutuskan terdakwa bersalah. Terdakwa secara sah melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 KUHP. Menuntut agar pengadilan menjatuhkan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan," ujar Winarko.

2. Cuma dikenakan satu pasal

Persidangan kasus penganiayaan jurnalis Nurhadi dengan agenda tuntutan, Rabu (1/12/2021) (IDN Times/Fitria Madia)

Dalam tuntutannya ini, JPU hanya mengenakan kedua tersangka satu pasal saja, yaitu Pasal 18 UU Pers. Padahal, dalam dakwaan terdapat 3 pasal alternatif lainnya yang berkaitan dengan penganiayaan yang telah diterima oleh Nurhadi yaitu Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 335 KUHP

Namun, Winarko menyebutkan bahwa pihaknya menggunakan asas lex specialis derogat legi generalis yang berarti hukum yang khusus mengesampingkan aturan hukum yang umum.
 
"Berdasarkan asas lex specialis derogat legi generalis maka hukum khusus mengesampingkan hukum umum. Jadi yang digunakan Pasal 18 UU Pers," sebut Winarko.

3. Hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa

Persidangan kasus penganiayaan jurnalis Nurhadi dengan agenda tuntutan, Rabu (1/12/2021) (IDN Times/Fitria Madia)

Lebih lanjut, Winarko menyebutkan bahwa hal yang memberatkan para terdakwa adalah mereka merupakan anggota polisi aktif dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Memang, meski saksi dan bukti menunjukkan bahwa Purwanto serta Firman melakukan penganiayaan terhadap Nurhadi, dua terdakwa itu masih menyangkalnya.

"Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya," imbuh Winarko.

Baca Juga: Saksi Terisak di Sidang Lanjutan Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi

Berita Terkini Lainnya