TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Syarat Terbaru Naik KA Jarak Jauh dari Daop 8 Surabaya

Simak, ya!

Calon penumpang di Stasiun pada Daop 8 Surabaya menjalani tes GeNose C19. Dok. Humas KAI Daop 8 Surabaya.

Surabaya, IDN Times - Perjalanan di tengah pandemik COVID-19 harus hati-hati agar tidak terpapar virus corona. PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya mensyaratkan surat keterangan bebas COVID-19 bagi para calon penumpang KA jarak jauh. Layanan rapid test antigen dan GeNose C19 juga tersedia di beberapa stasiun.

1. Ada 29 KA jarak jauh di Daop 8 Surabaya

Suasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Manajer Humas Daop 8 Surabaya Luqman Arif menyebutkan bahwa pihaknya mengoperasikan 29 KA jarak jauh ke berbagai daerah yang terdiri dari Stasiun Surabaya Gubeng terdapat 14 perjalanan KA, Stasiun Surabaya Pasarturi terdapat 8 perjalanan KA, dan Stasiun Malang terdapat 7 perjalanan KA.

"Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelanggan sebelum naik KA jarak jauh. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib melampirkan surat keterangan bebas COVID-19, berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19," ujar Luqman, Jumat (11/6/2021).

2. Surat keterangan bebas COVID-19 punya masa berlaku

Suasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 35 Tahun 2021, surat keterangan bebas COVID-19 tersebut memiliki masa berlaku masing-masing. Untuk hasil negatif Rapid test Antigen adalah 3x24 jam sejak dilakukan pengambilan sampel. Sedangkan masa berlaku GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta.

"Untuk pelaku perjalanan KA jarak jauh usia di bawah 5 tahun, tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR/Rapid Antigen ataupun GeNose C19," tuturnya.

3. Daop 8 sediakan layanan rapid test antigen dan GeNose C19 di beberapa stasiun

Untuk mempermudah para calon penumpang dalam memenuhi persyaratan tersebut, PT KAI Daop 8 Surabaya juga menyediakan layanan rapid test antigen dan GeNose C19 di beberapa stasiun. Tarif rapid test antigen adalah sebesar Rp85 ribu di 5 stasiun dan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30 ribu di 7 stasiun.

"Sebelum menggunakan layanan pemeriksaan GeNose C19, calon penumpang dilarang merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum dilakukan pemeriksaan. Pada saat pelaksanaan calon penumpang diminta untuk meniup kantong hingga penuh dan mengikuti arahan dari petugas atau petunjuk yang ada di lokasi pemeriksaan," lanjutnya.

4. Jika gagal berangkat karena protokol kesehatan maka tiket dikembalikan penuh

Ilustrasi suasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Selain itu, Luqman mengingatkan bahwa setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

"Calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19, atau penumpang reaktif/positif, suhu di atas 37,3 derajat celcius pada saat boarding, maka tiketnya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan," imbuhnya.

Berita Terkini Lainnya