TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Penjelasan Saksi Ahli Bahasa Terkait Ujaran "Idiot" Ahmad Dhani

Menghina pelapor gak, ya?

IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Kata "idiot" yang dilontarkan musisi sekaligus politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani pada 26 Agustus 2018 menjadi ancaman terhadap dirinya. Ia terancam dijerat Pasal 27 (3) Undang-undang ITE atas dugaan pencemaran nama baik kepada Koalisi Elemen Bela NKRI. Saksi ahli bahasa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada sidang ketujuh Ahmad Dhani menjelaskan analisis dugaan pencemaran nama baik yang terkandung dalam kata "idiot" tersebut.

1. Kata idiot memenuhi unsur penghinaan

IDN Times/Fitria Madia

Andik Yulianto dari Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Surabaya dipercaya JPU sebagai saksi ahli kasus Ahmad Dhani. Dalam sidang ketujuh Selasa (12/3), Andik menjelaskan artian-artian dari masing-masing kata dan kalimat yang ditanyakan oleh JPU dan tim kuasa hukum.

"Yang menjadi perhatian adalah kata idiot yang merupakan kata asing diserap ke Bahasa Indonesia yang berarti taraf berpikir paling rendah. Jika dikatakan idiot maka makna penghinaan itu mempunyai taraf berpikir paling rendah," terangnya dalam persidangan.

2. Gesture Dhani menunjuk ke arah pendemo di luar hotel

IDN Times/Fitria Madia

 

JPU kemudian menanyakan kepada siapa kah kata "idiot" dalam video Ahmad Dhani ditujukan. Mengingat dalam perkataannya, ia hanya menyebut "Ini idiot-idot ini," tanpa mecantumkan pihak mana yang ia sebut sebagai idot tersebut.

"Berkaitan dengan gesture ke arah mata dan ujung kepala ke luar juga kata 'ini'. Kata 'ini' merupakan kata penunjuk. Kalau jauh itu 'itu'. Kalau peristiwa di sekitar 'ini' tidak mungkin 'ini' di Papua. Berarti di sekitar situ," jelasnya.

Baca Juga: Konser Solidaritas Ahmad Dhani Batal, Fahri Hamzah dan Baladewa Kecewa

3. Kata 'ini' ditujukan untuk peristiwa di sekitar

IDN Times/Fitria Madia

 

JPU yang dipimpin oleh Rahmat Hary Basuki kembali menegaskan apakah kata 'ini' yang dimaksud oleh Dhani ditujukan kepada peristiwa di sekitar Dhani yaitu demo penolakan atas dirinya oleh Koalisi Elemen Bela NKRI. Andik pun membenarkan.

"Kata 'Ini' adalah petunjuk peristiwa yang sedang terjadi.Ya peristiwa di situ, di hotel tersebut. Peristiwa yang terjadi saat orang tersebut menyampaikan. Bahasa merupakan cerminan peristiwa yang terjadi. Di sinilah terjadi kenapa orang tersinggung kenapa kok dianggap berpikir rendah? Ini idiot idiot. Kalau sesorang dikatakan idiot, dalam peristiwa berbahasa, itulah yang dijadikan persoalan. Ada muatan penghinaan." ungkapnya.

4. Saksi ahli sebut tidak ada subyek hinaan Dhani

IDN Times/Fitria Madia

Namun seakan digoyahkan, ketua tim kuasa hukum Aldwin Raharsiana kembali mempertanyakan terkait subyek ujaran yang dilontarkan oleh Ahmad Dhani. Pasalnya menurut kuasa hukum, pernyataan Dhani tidak mencantumkan subyek sehingga tidak dapat dikatakan sebagai ujaran kepada Koalisi Elemen Bela NKRI.

"Subjek dalam penghinaan harusnya disebut atau tidak?" tanya Aldwin. "Kalau komunikasinya dua arah ya disebut. Kalau satu arah ya tidak," jawab Andik.

Selain itu Andik juga menyebut apabila pencemaran nama baik seseorang maka seseorang yang namanya dimaksudkan dicemarkan harus disebut.

"Dari saudara tadi yang berbicara ada tidak dia menyebut subjek seseorang?" tanya Aldwin kembali yang dijawab singkat "hanya menyebut 'ini' dan tidak ada subyeknya."

Baca Juga: Hujan Interupsi, Sidang Ketujuh Ahmad Dhani Berlangsung Panas

Berita Terkini Lainnya