Gasak Emas 7 Kilogram, Djoni Terancam 5 Tahun Penjara
7 batang emas senilai Rp6 miliar digelapkan oleh Djoni
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Seorang kurir perusahaan emas di Surabaya menggasak tujuh batang emas murni dengan berat total 7 kilogram senilai Rp6 miliar, saat perjalana pengiriman. Polisi bergerak cepat menangkap pelaku pencurian berikut penadahnya.
Baca Juga: Menyelamatkan Nyawa yang Putus Asa
1. Kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo menyebutkan, dua pelaku penggelapan emas murni ini adalah Djoni (38) asal Banda Aceh yang tinggal di Pakuwon City dan SB (34) warga Kediri yang indekos di Rungkut, Surabaya. Awalnya, Djoni ditangkap di sebuah Cafe apartemen Jalan MH Thamrin, Tangerang pada Jumat (1/10/2021).
"Tersangka SB kami tangkap di Pasar Wadung Asri, Waru, Sidoarjo keesokan harinya," ujar Slamet saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (8/10/2021).
Baca Juga: Sapu Bersih Emas Tenis, Jatim Posisi 2 Klasemen PON XX Papua