Gak Cuma 1.136 Kg Emas, Pengusaha Ini Bisa Dapat Rp500 M dari Antam
Udah kaya, jadi makin kaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kemenangan Budi Said atas gugatannya kepada PT Aneka Tambang (Antam) tak hanya memberikan haknya terhadap 1.136 kilogram emas setara Rp817,5 miliar. Jika tak ada banding dari PT Antam, ia juga bisa meraup uang sebesar Rp500 miliar. Uang ini adalah bentuk kerugian immateril yang dialami oleh Budi akibat adanya perkara tersebut.
1. Budi mengalami kerugian immateril berupa stres
Kuasa Hukum Budi Said, Ening Swandari mengatakan bahwa Majelis Hakim menilai bahwa Budi berhak atas pengganti atas kerugian imaterilnya akibat insiden penipuan emas yang melibatkan PT Antam. Kerugian imateril yang dialami oleh Budi antara lain gangguan psikologis seperti stres.
"Akibatnya, Pak Budi tidak bisa berkonsentrasi terhadap pekerjaannya. Pak Budi ini kan pengusaha ya. Karena ada kasus ini pekerjaan Pak Budi jadi terberngkalai," ujar Ening saat dihubungi IDN Times, Senin (18/1/2021).
Baca Juga: Pengusaha Surabaya Dapat 1.136 Kg Emas dari PT Antam, Ini Kronologinya
Baca Juga: Pengusaha Surabaya Dapat 1.136 Kg Emas dari PT Antam, Ini Kronologinya