TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gak Cuma 1.136 Kg Emas, Pengusaha Ini Bisa Dapat Rp500 M dari Antam

Udah kaya, jadi makin kaya

Pengunjung membeli emas di Butik Emas Antam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Surabaya, IDN Times - Kemenangan Budi Said atas gugatannya kepada PT Aneka Tambang (Antam) tak hanya memberikan haknya terhadap 1.136 kilogram emas setara Rp817,5 miliar. Jika tak ada banding dari PT Antam, ia juga bisa meraup uang sebesar Rp500 miliar. Uang ini adalah bentuk kerugian immateril yang dialami oleh Budi akibat adanya perkara tersebut.

1. Budi mengalami kerugian immateril berupa stres

Petugas menunjukkan emas batangan yang dijual di Butik Emas Antam, Jakarta, pada 28 Juli 2020. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Kuasa Hukum Budi Said, Ening Swandari mengatakan bahwa Majelis Hakim menilai bahwa Budi berhak atas pengganti atas kerugian imaterilnya akibat insiden penipuan emas yang melibatkan PT Antam. Kerugian imateril yang dialami oleh Budi antara lain gangguan psikologis seperti stres.

"Akibatnya, Pak Budi tidak bisa berkonsentrasi terhadap pekerjaannya. Pak Budi ini kan pengusaha ya. Karena ada kasus ini pekerjaan Pak Budi jadi terberngkalai," ujar Ening saat dihubungi IDN Times, Senin (18/1/2021).

Baca Juga: Pengusaha Surabaya Dapat 1.136 Kg Emas dari PT Antam, Ini Kronologinya

2. Pekerjaan Budi juga terbengkalai

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, Budi juga disibukkan untuk mengurusi perkara dengan berbagai persidangan yang ia lalui. Sehingga, pekerjaannya pun lebih terbengkalai lagi dan menyebabkan kerugian potensial. Majelis Hakim pun menyetujui hal tersebut.

"Stres, terbengkalainya pekerjaan, tenaganya tercurahkan untuk mengurus perkara ini. Jadi banyak kerugian imaterielnya," terang Ening.

3. Budi akan dapat penggantian kerugian imateril sebesar Rp500 miliar

Ilustrasi (ANTARA FOTO)

Atas adanya kerugian imateril tersebut, Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa I yaitu PT Antam dan terdakwa V yaitu Eksi Anggraeni harus memberikan ganti rugi sebesar Rp500 miliar. Jika ganti rugi ini terlambat dibayarkan, maka akan ada denda sebesar Rp100 juta tiap harinya.

"Ganti rugi ini deadlinenya saat putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Tapi ada amar putusan nomor 9 bahwa bisa dibayarkan terlebih dahulu meski ada upaya hukum lain seperti banding dan lain-lain," ungkapnya.

Baca Juga: Pengusaha Surabaya Dapat 1.136 Kg Emas dari PT Antam, Ini Kronologinya

Berita Terkini Lainnya