TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dijerat UU ITE karena Curhat Skincare, Stella Lapor Komnas HAM

Kasus Stella bisa saja berulang di kemudian hari

Stella Monica saat sidang tuntutan di PN Surabaya, Kamis (21/10/2021). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Jelang sidang putusan kasus dugaan pencemaran nama baik akibat curhat soal skincare di media sosial, terdakwa Stella Monica mencari dukungan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan). Stella berharap bisa mendapat bantuan dari dua  lembaga tersebut agar hakim yakin untuk memutuskan ia tak bersalah atas dakwaannya.

1. Stella mengadu ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan

Terdakwa Stella Monica Hendrawan (kanan) dan kuasa hukumnya, Habibus usai sidang tuntutan di PN Surabaya, Kamis (21/10/2021). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Stella menyampaikan, ia melapor langsung kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan melalui pertemuan virtual pada Selasa (26/10/2021). Di sana, Stella menjelaskan permasalahan yang ia hadapi akibat kriminaliasi konsumen.

“Saya mengadu sebagai konsumen yang berusaha mencari keadilan secara hukum. Saya berharap, Komnas Perempuan dan Komnas HAM mampu membantu saya dalam memperjuangkan keadilan dalam ranah konsumen dan khususnya untuk perempuan karena kedudukan semua orang di hadapan hukum adalah sama rata," ujar Stella dalam keterangannya yang diterima IDN Times, Rabu (27/10/2021).

2. Minta dukungan agar hakim tak memutusnya bersalah

Terdakwa, Stella Monica ketika sidang perdana di PN Surabaya, Kamis (22/4/2021). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Dengan mengadu ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Stella berharap bisa mendapatkan dukungan lebih banyak. Menurutnya, hak untuk berpendapat apalagi sebagai konsumen merupakan salah satu HAM yang tak seharusnya dikriminalisasi.

"Saya berharap, dengan campur tangan dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM juga dapat menjadi jembatan bagi konsumen lain agar jangan mau dikriminalisasi oleh perlakuan korporasi yang arogan dan sudah seharusnya kita memperjuangkan hak-hak kita sebagai konsumen,” tuturnya.

Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Stella Monica Tak Cemarkan Nama Baik L'Viors

3. Kasus Stella sudah berjalan hingga 25 persidangan

Unggahan Stella Monica berisi kondisi wajahnya usai perawatan di klinik yang berujung menjadi jeratan UU ITE. Dok istimewa

Kuasa Hukum Stella, Habibus Shalihin dari LBH Surabaya menuturkan bahwa saat ini 25 sidang sudah berlalu untuk kasus pasal 27 ayat 3 UU ITE itu. Habibus pun mengungkapkan kronologi curhatan Stella di Instagram story-nya mengenai kondisi kulit hinngga berakhir di meja hijau. 

“Penasihat hukum berharap Komnas HAM serta Komnas Perempuan bisa memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Karena kasus ini sedari awal memiliki beberapa catatan, salah satunya klien kami sebagai konsumen. Oleh karena itu klien kami memiliki hak untuk menyampaikan keluh kesahnya apa yang dialaminya,” imbuhnya.

Baca Juga: Koalisi Pembela Konsumen Ungkap Alasan Stella Harus Bebas

Berita Terkini Lainnya