Koalisi Pembela Konsumen Ungkap Alasan Stella Harus Bebas

Surabaya, IDN Times - Koalisi Masyarakat Pembela Konsumen (Kompak) turut merespons tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa dugaan pencemaran nama baik klinik kecantikan L'Viors, Stella Monica Hendrawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/10/2021).
1. Nilai JPU tak jalankan SKB 229/2021

Juru bicara Kompak, Anindya Shabrina menilai, JPU tidak menjalankan SKB Nomor 229 Tahun 2021, 154 Tahun 2021, nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi UU ITE sebagai rujukan. Ia menyebut Dalam berkas tuntutannya, jaksa juga tidak menguraikan unsur-unsur pasal.
Seperti pada pasal 310 dan 311 dalam KUHP yang merupakan genus delik dari pasal 27 ayat 3 jo. 45 ayat 3 sesuai putusan MK nomor 50/PUU-VI/2008. "Dalam pasal 310 KUHP dan SKB UU ITE pelapor seharusnya perorangan, bukan korporasi," ujarnya tertulis.
2. Minta bebaskan Stella dari segala tuntutan

Berdasarkan pertimbangan di atas, sambung Anin, pihaknya menilai hakim harus mempertimbangkan untuk memutus bebas terdakwa Stella. Sebab, terdakwa hanyalah konsumen yang curhat keluhannya setelah memakai suatu produk. "Bebaskan Stella Monica dari segala tuntutan," tegas dia.
3. Stella sebut tuntutan ke dirinya tak adil

Sebelumnya, terdakwa Stella mengaku tidak terima dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, ia dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan penjara dalam sidang tuntutan yang dipimpin hakim ketua, Imam Supriyadi.
"Gak adil kalau tuntutan 1 tahun, jadi ya semoga nanti bisa menilai, masak iya, konsumen yang dapat pengalaman jelek sesuai fakta malah dituntut 1 tahun penjara," kata dia usai sidang.
Baca Juga: Stella Dituntut 1 Tahun Penjara, Sang Ibu Menangis
Berita Terkini Lainnya
TRENDING
- Dua Pelajar Kecelakaan di Depan RSUD Dr Soetomo, Satu Meninggal Dunia
- 5 Calon Pemain Kunci Gresik United, Ada Jefri Kurniawan!
- 7 Rekomendasi Rumah Makan di Nganjuk, Menunya Variatif!
- Suporter Tamu Dilarang Away Day, Arema FC: Kami Patuhi PSSI
- Charles Lokolingoy Incar Top Skor Liga 1 Bersama Arema FC
- 5 Rekomendasi Kuliner Mi Pedas di Gresik, Enak dan Lezat!
- Viral Pria di Malang Jadi Brimob Gadungan Hingga Hamili Pacarnya
- Tahapan PPDB SMA/SMK Jatim Dimulai
- Duel Adu Bacok Bangkalan, Ada Tambahan Korban Luka
- Jelang Pengumuman Cawapres Anies, Nama AHY dan Khofifah Mengemuka