Dianggap Sebarkan Berita Tak Benar, Mak Susi Divonis 7 Bulan
Lebih ringan dari tuntutannya yaitu 12 bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kasus provokasi pada tragedi kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua pada 16 Agustus 2019 silam mencapai final. Sang provokator, Tri Susanti alias Mak Susi dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 7 bulan.
1. Dianggap menyebarkan berita yang tak pasti
Ketua Majelis Hakim Yohannes Hehamony memutuskan bahwa Mak Susi terbukti telah menyebarkan berita tak pasti hingga berujung pada kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua. Dengan itu, ia menjatuhi hukuman selama 7 bulan penjara.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa Tri susanti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana telah menyiarkan kabar yang tidak pasti, atau kabar berlebihan atau tidak benar," ujar Yohannes dalam persidangan, Senin (3/1).
Mak Susi sendiri dinilai melanggar pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Rasisme Papua, Mak Susi: Merdeka!
Baca Juga: Kasus Asrama Mahasiswa Papua, Mak Susi Jalani Sidang Vonis Hari Ini