Bersalah! Bupati Nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah Divonis 3 Tahun Penjara
Ia juga mendapat denda sebesar Rp200 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sidoarjo, IDN Times - Bupati Nonaktif Kabupaten Sidoarjo, Saiful Ilah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara dalam kasus korupsi proyek infrastruktur. Ia terbukti menerima suap sebesar Rp600 juta. Namun Saiful tak menyerah begitu saja dan dengan tegas akan berencana banding.
1. Ia terbukti menerima suap dari kontraktor
Sidang putusan Saiful Ilah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (5/10/2020). Dengan memakai kemeja putih tanpa rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saiful menjalani sidang putusan tersebut dengan tenang. Tak lupa peci hitam khas pira yang karib disapa Abah Ipul tersebut.
Dari serangkaian persidangan yang dimulai sejak 3 Juni lalu, majelis hakim memutuskan bahwa pria yang biasa dipanggil Abah Ipul itu bersalah atas kasus penerimaan suap dari para kontraktor pemenang lelang di Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo untuk anggaran 2019.
"Memutuskan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana menerima suap dengan ancaman hukuman Tiga Tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta, subsidair enam bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Artana saat membaca amar putusan, Senin (5/10/2020).
Baca Juga: Meski Jadi Tersangka, Saiful Ilah Masih Mendapat Gaji dan Tunjangan
Baca Juga: Saiful Ilah Tersangka, Khofifah Berikan Tugas Bupati ke Cak Nur