TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bersalah! Bupati Nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah Divonis 3 Tahun Penjara

Ia juga mendapat denda sebesar Rp200 juta

Persidangan putusan Bupati Nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/10/2020). Dokumentasi Istimewa

Sidoarjo, IDN Times - Bupati Nonaktif Kabupaten Sidoarjo, Saiful Ilah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara dalam kasus korupsi proyek infrastruktur. Ia terbukti menerima suap sebesar Rp600 juta. Namun Saiful tak menyerah begitu saja dan dengan tegas akan berencana banding. 

1. Ia terbukti menerima suap dari kontraktor

Persidangan putusan Bupati Nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/10/2020). Dokumentasi Istimewa

Sidang putusan Saiful Ilah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (5/10/2020). Dengan memakai kemeja putih tanpa rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saiful menjalani sidang putusan tersebut dengan tenang. Tak lupa peci hitam khas pira yang karib disapa Abah Ipul tersebut.

Dari serangkaian persidangan yang dimulai sejak 3 Juni lalu, majelis hakim memutuskan bahwa pria yang biasa dipanggil Abah Ipul itu bersalah atas kasus penerimaan suap dari para kontraktor pemenang lelang di Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo untuk anggaran 2019.

"Memutuskan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana menerima suap dengan ancaman hukuman Tiga Tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta, subsidair enam bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Artana saat membaca amar putusan, Senin (5/10/2020).

Baca Juga: Meski Jadi Tersangka, Saiful Ilah Masih Mendapat Gaji dan Tunjangan

2. Statusnya sebagai kepala daerah jadi hal yang meringankan putusan

Persidangan putusan Bupati Nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/10/2020). Dokumentasi Istimewa

Cokorda melanjutkan bahwa hal yang meringankan putusan tersebut dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah Saiful sudah berusia lanjut. Ia dianggap berjasa membangun Sidoarjo dan mensejahterakan masyarakat, serta menorehkan banyak prestasi. Sementara hal yang memberatkan putusan tersebut adalah Abah Ipul tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.

"Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan. Dan tidak kooperatif," imbuhnya.

Baca Juga: Saiful Ilah Tersangka, Khofifah Berikan Tugas Bupati ke Cak Nur

Berita Terkini Lainnya