Barang Impor Ilegal Seharga Rp8 Miliar Dimusnahkan
Kapok gak tuh?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kementerian Perdagangan melakukan pemusnahan terhadap barang-barang importasi yang tak memenuhi persyaratan, Selasa (10/9). Barang tersebut merupakan hasil temuan kegiatan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) periode Januari-Agustus 2019 di wilayah Jawa Timur.
1. Hasil kenakalan importir terhadap kebijakan post border
Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kemendag RI, Veri Anggrijono menjelaskan bahwa kebijakan post border yang sudah setahun diterapkan ini dimanfaatkan oleh pelaku importasi untuk memasukkan barang-barang ilegal ke Indonesia. Padahal, kebijakan tersebut ditujukan untuk mempermudah pelaku usaha.
"Tetapi pelaku usaha ini yang memanfaatkan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah. Kemudahan itu diambil kesempatan oleh pelaku usaha "nakal", mereka memanfaatkan kebijakan," ujarnya usai pemusnahan di Komplek Pergudangan Tambak Langon, Surabaya.
Sebelumnya, barang-barang importasi yang belum memenuhi persyaratan akan terhenti dipelabuhan. Namun dengan kebijakan post border, barang-barang tersebut dapat keluar dari pelabuhan dan menunggu kelengkapan surat-surat sebelum diedarkan.
Baca Juga: Tak Lagi Impor, Jokowi Mau RI Ekspor Avtur
Baca Juga: Berusaha Menekan Impor BBM, Pemerintah Maksimalkan EBT