TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

ASN Meninggal Usai Swab PCR, Kantor Kecamatan Tandes Ditutup

ASN dan pegawai diminta karantina diri selama 14 hari

Kantor Kecamatan Tandes Surabaya. Dok Humas Pemkot Surabaya

Surabaya, IDN Times - Seorang Aparatur Sipil Negara di Kantor Kecamatan Tandes, Surabaya meninggal dunia pada Selasa (14/4). Sebelum meninggal, ia sempat melakukan tes swab PCR COVID-19. Jenazahnya pun dimakamkan dengan protokol pemakaman pasien COVID-19.

1. Dirawat di rumah sakit karena diabetes

Kadiskominfo Kota Surabaya M. Fikser. IDN Times/Fitria Madia

Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya M Fikser membenarkan kabar meninggalnya ASN tersebut. Diketahui, yang bersangkutan memang tengah dirawat di RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya. Namun, perawatannya dilakukan lantaran penyakit diabetes yang sudah lama diderita.

"Memang sering keluar masuk rumah sakit karena diabetes. Yang terakhir ini juga laporannya karena sakit diabetesnya kumat," ujar Fikser saat dihubungi IDN Times, Rabu (15/4).

Baca Juga: Warga Surabaya Masih Bandel, Tiap Malam Dirazia dengan 100 Rapid Test

2. ASN sudah tes swab PCR

Foto hanya ilustrasi. (Dok.IDN Times/Humas Jabar)

Namun meski keluhannya adalah diabetes, ASN tersebut tetap menjalani tes swab PCR. Fikser tidak dapat menjelaskan secara detail alasan mengapa ASN itu mengikuti tes swab PCR. Ketika sang pasien meninggal pun, proses pemakaman dilakukan dengan protokol COVID-19.

"Karena kondisi sekarang tengah COVID-19, makanya pemakaman dilakukan dengan protap yang berlaku. Tapi hasil tes swab-nya belum keluar," imbuh Fikser.

3. Kantor Kecamatan Tandes ditutup

Kantor Kecamatan Tandes Surabaya. Dok Humas Pemkot Surabaya

Akan tetapi, setelah ASN meninggal, Kantor Kecamatan Tandes dikosongkan. Seluruh ASN dan pegawai yang bertugas diminta bekerja dari rumah selama 14 hari. Dengan demikian, Kantor Kecamatan Tandes  tutup hingga 29 April 2020.

"Jadi bukan diliburkan. Tapi diminta untuk karantina diri selama 14 hari. Nanti kalau tesnya sudah keluar dan ternyata negatif, nanti kantor akan dibuka lagi," tuturnya.

Baca Juga: Pagebluk Tak Kunjung Kabur, PSBB Surabaya Masih Maju Mundur

Berita Terkini Lainnya