TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Armuji Marah Usai Disambati Pengusaha, Pemkot Bilang Sebaliknya

Armuji sempat kecam dinas yang dianggap ruwet ini

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji meninjau proyek infrastruktur di Surabaya. Dok. Humas Pemkot Surabaya.

Surabaya, IDN Times - Seorang warga Kota Surabaya, Winarta alias Ming mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji mengenai sulitnya perpanjangan atau peralihan Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau Surat Ijo. Pihak Pemerintah Kota Surabaya menjelaskan kronologi mengapa upaya administrasi yang ditempuh Winarta terganjal.

Baca Juga: 5 Fakta Haryono Winarta, Crazy Rich di Balik Vaksin Nusantara

1. Pengusaha sambat, Armuji marah-marah ke dinas

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Dok. Humas Pemkot Surabaya.

Permasalahan ini terungkap saat Winarta mengadu ke Armuji terkait permasalahan perizinan IPT yang ia alami. Armuji mengunggah percakapannya bersama Winarta ke kanal YouTube pribadinya. Dalam video itu, Winarta mengaku sudah melunasi semua tunggakan tanahnya. Namun, ia merasa dipersulit dengan berbagai persyaratan yang ada.

"Kita mau usaha, jadi terpaksa tunggakan dibayar. Sudah dibayar semua sudah komplit Rp700 juta lebih," sebut Winarta dalam video itu.

"Ini orang dinas macam apa ini? Oknum macam apa ini? Tolong menjadi perhatian dinas perizinan ini, ya. Jangan main-main. Kalau memberikan pelayanan yang baik kepada seluruh warga Surabaya," tegas Armuji.

 

2. DPBT jelaskan kronologi masalah

https://unsplash.com/@sctgrhm

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu menjelaskan, Winarta mengajukan pengalihan IPT sebanyak 2 persil dan sudah ikatan jual beli bangunan.

"Satu persil pakai rekom. Tapi sampai masa berlaku rekom habis, belum ditindaklanjuti dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan pengalihan IPT," ujar Yayuk sapaan akrab Maria, Rabu (24/11/2021).

Pada saat mengajukan balik nama tersebut, kedua persil itu sudah habis masa berlakunya. DPBT pun memproses dengan mekanisme pengalihan tanpa rekom yaitu dengan iklan AJB, akta persaksian dan sebagainya.

"Pada saat pembayaran retribusi, Winarta tidak mampu membayar. Sebab, dia masih memiliki tunggakan, persil pertama 5 tahun belum bayar dan persil kedua selama 2 tahun belum dibayar," tuturnya.

3. DPBT mengaku sudah beri keringanan sesuai Perwali

https://pixabay.com/id/users/firmbee-663163/

DPBT pun memberikan solusi atas permasalahan Winarta yaitu dengan mencicil. Bunga yang dikenakan sebesar 2 persen sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No 75 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perhitungan Retribusi Pemakaian Tanah.

Dalam Perwali No 75 Tahun 2016 pada Pasal 8 Ayat 1 disebutkan, bahwa dalam hal wajib retribusi tidak membayar retribusi tepat waktunya atau kurang bayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 persen setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar.

Sedangkan pada Pasal 8 Ayat (2), disebutkan bahwa sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung setiap tahunnya dari besaran nilai pokok retribusi pada tahun tersebut dan paling banyak sebesar 24 persen.

"Jadi warga tersebut kemudian kita arahkan keringanan dengan tetap dikenakan bunga 2 persen. Akhirnya tidak jadi dan dilunasi langsung," imbuh Yayuk.

Baca Juga: Armuji, Politikus Ulung yang Jadi Orang Nomor 2 di Surabaya

Berita Terkini Lainnya