TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Akhirnya Datang ke Pengadilan, Dimas Kanjeng Batal Munculkan Rawon

Kok gak jadi terus sih?

IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Dimas Kanjeng Taat Pribadi akhirnya menghadiri persidangan terkait kasus penipuan sebesar Rp35 miliar yang didakwaan kepadanya, Rabu (26/9). Setelah beberapa kali mangkir dengan alasan sakit, Dimas Kanjeng pun tiba di Pengadilan Negeri Surabaya dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian bersenjata laras panjang  sekitar pukul 10.00 WIB.

1. Batal munculkan rawon

ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Namun kali ini lagi-lagi Dimas Kanjeng tidak menunjukkan kebolehannya mengadakan rawon dari balik jubah. Ketika memasuki ruang sidang Garuda 1, awak media menanyakan kabar Dimas Kanjeng yang hanya ia jawab singkat. "Iya, sehat," ujarnya sembari tersenyum dan tetap melangkahkan kaki.

Saat ditanya lagi apakah tetap bisa menggandakan uang dan mengadakan rawon, Dimas Kanjeng hanya tersenyum kepada awak media.

Baca Juga: Beralasan Sakit, Dimas Kanjeng Batal Gandakan Rawon

2. JPU tidak mengharapkan kesaksian penggandaan uang

ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Jaksa Penuntut Umum korban, Rakhmat Hary Basuki mengatakan bahwa terdakwa sudah mengakui kesalahannya atas penerimaan sejumlah uang yang diakui terdakwa hanya sebesar Rp13 miliar. Hary pun masih merasa ada kejanggalan ketika Dimas Kanjeng tidak memperbolehkan korban membuka koper berisi uang yang telah digandakan.

Namun Hary mengaku dirinya tidak berharap Dimas Kanjeng memberikan kesaksian berupa penggandaan uang atau makanan di depan majelis hakim. "Itu bukan dalam hal pembuktian yuridis. Yuridis tidak mengenal hal tersebut. Kalau pun dia bisa menggandakan uang kan sudah kembali uang itu, gak perlu kita sidangkan di sini," terangnya sambil tertawa kecil.

Baca Juga: Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara

Berita Terkini Lainnya