Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Surabaya, IDN Times - Para pengendara kendaaran bermotor wajib memperhatikan kecepatan mereka di Kota Surabaya. Pasalnya, batas kecepatan maksimal 40 km/jam telah diterapkan dan masuk dalam kategori pelanggaran yang bisa ditindak dengan E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
1. Ada 122 pelanggar batas kecepatan dalam 5 hari
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra. IDN Times/Fitria Madia Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra menyebutkan, dalam 5 hari pengoperasionalan E-TLE, telah ada 122 kasus pelanggaran batas kecepatan. Seluruh perkara itu pun sudah ditindaklanjuti dengan pengiriman surat tilang ke rumah pelanggar.
"Pelanggaran batas kecepatan 122. Itu dari seluruh wilayah di Surabaya," jelas Teddy saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (20/1).
2. Pelanggaran batas kecepatan bisa ditilang dengan E-TLE
Ilustrasi tilang. IDN Times/Mia Amalia Selama ini, batas kecepatan memang kurang diperhatikan oleh masyarakat. Padahal sudah ada speed cam yang disosialisasikan sejak jauh-jauh hari. Kini dengan adanya E-TLE, penindakan pelanggaran batas kecepatan jadi lebih mudah.
"Karena ini kan berkaitan dengan kemanan pengendara ya. Baik pengendara itu sendiri, pengendara lain, dan pejalan kaki. Karena banyak kecelakaan diakibatkan kecepatan tinggi," imbuh Teddy.
3. Kecepatan maksimal 40 km/jam dirasa sesuai di Kota Surabaya
Ilustrasi tilang. IDN Times/Mia Amalia Teddy menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2013 pasal 23 ayat (4) batas kecepatan di wilayah perkotaan atau lalu lintas dalam kota yaitu maksimal 50 km/jam. Namun di Surabaya, pihak kepolisian dan Pemerintah Kota Surabaya menyepakati batas maksimal 40 km/jam.
"Paling tinggi kan 50 km/jam, tapi berdasarkan kajian daerah masing-masing bisa ditentukan asal tidak lebih dari itu. Di Surabaya dipilihlah 40 km/jam mengingat kondisi yang padat dan banyaknya pejalan kaki," paparnya.