Pakar Hukum Sebut Vonis Bebas Stella Makin Tunjukkan Kecacatan UU ITE
Undang-undang ini harus segera direvisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pakar hukum dari Universitas Merdeka Malang, Eka Nugraha Putra menilai bahwa vonis bebas yang diterima oleh Stella Monica semakin menjadi bukti cacatnya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut dia, ada banyak kejanggalan selama proses hukum yang dijalani oleh perempuan 25 tahun tersebut.
Diberitkana sebelumnya, terdakwa kasus pencemaran nama baik karena curhat soal skincare, Stella Monica diputus tidak bersalah, pada Selasa, (14/2/2021). Ia tidak terbukti telah melakukan pencemaran nama baik hingga merugikan klinik L'Viors.
Ia dinyatakan tak terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia masih berstatus sebagai konsumen klinik L'Viors sehingga memiliki hak untuk memberikan penilaian. Selain itu, Pasal 27 (3) seharusnya dilaporkan oleh orang perorangan, buka institusi seperti klinik L'Viors.
1. Klinik kecantikan bukan subjek hukum
Eka mengatakan, hal paling mendasar yang diabaikan oleh hakim adalah soal subjek hukum. Menurutnya, subjek hukum dalam pidana pencemaran nama baik adalah individu, bukan institusi. Dasarnya, kata Eka, ada pada pasal 27 Ayat 3 UU ITE yang merujuk pada pasal 310 dan 311 KUHP.
"KUHP tidak mengakui subjek hukum badan hukum seperti korporasi, organisasi dan lain-lain. Klinik kecantikan juga bukan orang," ujarnya, saat dihubungi Rabu (15/12/2021).
Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Stella Monica Tak Cemarkan Nama Baik L'Viors