TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polres Trenggalek Gerebek Rumah Produksi Miras Oplosan di Watulimo

Sudah beroperasi selama empat bulan

Usaha Miras Oplosan rumahan digerebek polisi, IDN Times/ istimewa

Trenggalek, IDN Times - Satreskrim Polres Trenggalek menggerebek usaha pembuatan minuman keras oplosan milik Didik Rudyanto (46), warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo. Dari rumah tersebut, polisi mengamankan puluhan botol minuman keras oplosan siap jual beserta bahan pembuatannya. Pembuatan minuman keras oplosan ini sudah dilakukan tersangka selama empat bulan terakhir.

1. Terungkap berkat penangkapan pengedar miras

Tersangka menunjukkan cara meracik miras oplosan, IDN Times/ Istimewa

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap salah seorang pengedar minuman keras oplosan. Dari hasil pemeriksaan, pengedar tersebut mengaku mendapat barang dari tersangka.

"Setelah kami lakukan penggerebakan, ternyata benar tersangka memproduksi minuman keras oplosan sendiri," jelas Calvijn, Jumat (28/2).

Baca Juga: Asik Pesta Miras, Delapan Warga Bojonegoro Ditangkap Polisi

2. Belajar meracik miras oplosan secara otodidak

Tersangka menunjukkan cara meracik miras oplosan, IDN Times/ Istimewa

Tersangka mengaku memperoleh pengetahuan meracik minuman keras oplosan ini secara otodidak. Tersangka membeli semua bahan yang diperlukan dari sebuah toko di Kediri. Semua bahan tersebut kemudian diracik dengan komposisi yang tidak jelas.

Untuk rasa, tersangka menambahkan perasa minuman vodka. Guna menghindari kecurigaan, tersangka meracik minuman keras oplosan ini di dapur belakang rumah. "Tersangka mengaku mempelajari secara otodidak," imbuhnya.

Baca Juga: DJBC Jatim II Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal, Miras, hingga Sex Toys

Berita Terkini Lainnya