Polres Trenggalek Gerebek Rumah Produksi Miras Oplosan di Watulimo
Sudah beroperasi selama empat bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Trenggalek, IDN Times - Satreskrim Polres Trenggalek menggerebek usaha pembuatan minuman keras oplosan milik Didik Rudyanto (46), warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo. Dari rumah tersebut, polisi mengamankan puluhan botol minuman keras oplosan siap jual beserta bahan pembuatannya. Pembuatan minuman keras oplosan ini sudah dilakukan tersangka selama empat bulan terakhir.
1. Terungkap berkat penangkapan pengedar miras
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap salah seorang pengedar minuman keras oplosan. Dari hasil pemeriksaan, pengedar tersebut mengaku mendapat barang dari tersangka.
"Setelah kami lakukan penggerebakan, ternyata benar tersangka memproduksi minuman keras oplosan sendiri," jelas Calvijn, Jumat (28/2).
Baca Juga: Asik Pesta Miras, Delapan Warga Bojonegoro Ditangkap Polisi
Baca Juga: DJBC Jatim II Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal, Miras, hingga Sex Toys