Tersangka Pesta Ulang Tahun Viral, Kades di Tulungagung Tidak Dipecat
Akan tunjuk Plt selama tersangka menjalani masa hukuman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Hariyanto (51) yang menjadi tersangka kasus video viral pesta ulang tahun dipastikan tidak akan kehilangan jabatannya. Dia masih tetap menjabat sebagai kepala desa. Namun, lantaran harus menjalani hukuman setahun, posisinya untuk sementara akan digantikan oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt).
1. Setelah keluar penjara bisa menjabat lagi
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, Eko Asistono memastikan bahwa tersangka tidak akan dipecat, meski terjerat kasus hukum. Hariyanto sendiri terancam hukuman 1 tahun penjara. Sesuai aturan yang berlaku, seorang kepala desa bisa diberhentikan jika sedang terkena pidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
"Jadi kalau nanti putusan pengadilan yang bersangkutan dipenjara, akan diangkat pelaksana tugas. Setelah keluar dari penjara nanti bisa menjabat lagi," ujarnya, Rabu (10/2/2021).
Baca Juga: Ultah Picu Kerumunan Viral, Pemilik Hajat dan Tempat Wisata Disanksi
Baca Juga: Viral Pesta Ultah di Tulungagung, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka