Sempat Buron Selama 5 Bulan, Koruptor Ini Menyerahkan Diri
Tersangka dinyatakan sebagai DPO Kejari Tulungagung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Koruptor buronan Kejaksaan Negeri Tulungagung, Ari Kusumawati akhirnya menyerahkan diri. Tersangka kasus korupsi proyek pelebaran jalan di sejumlah titik ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak bulan Mei lalu. Direktur PT Kya Graha ini akhirnya menyerahkan diri dengan mendatangi kantor kejaksaan. Saat ini tersangka telah ditahan di Cabang Rutan Klas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
1. Mendatangi Kejari Kemarin Sore
Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, tersangka menyerahkan diri kemarin sore sekitar pukul 15.00 WIB. Saat datang ke kantor, tersangka dalam kondisi sehat. Selanjutnya pihak Kejaksaan segera melakukan pelimpahan tahap kedua ke Pengadilan Tipikor untuk segera menjalani proses persidangan.
"Tersangka selama 20 hari ke depan menjalani penahanan di Cabang Rutan Klas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ujarnya, Kamis (06/10/2022).
Baca Juga: Diduga Terpeleset, Balita di Tulungagung Ditemukan Tewas di Kolam Ikan