TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sempat Buron Selama 5 Bulan, Koruptor Ini Menyerahkan Diri 

Tersangka dinyatakan sebagai DPO Kejari Tulungagung

Tersangka korupsi saat berada di Kejari Tulungagung. IDN Times/ dok Kejari Tulungagung

Tulungagung, IDN Times - Koruptor buronan Kejaksaan Negeri Tulungagung, Ari Kusumawati akhirnya menyerahkan diri. Tersangka kasus korupsi proyek pelebaran jalan di sejumlah titik ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak bulan Mei lalu. Direktur PT Kya Graha ini akhirnya menyerahkan diri dengan mendatangi kantor kejaksaan. Saat ini tersangka telah ditahan di Cabang Rutan Klas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

1. Mendatangi Kejari Kemarin Sore

Tersangka korupsi saat berada di Kejari Tulungagung. IDN Times/ dok Kejari Tulungagung

Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, tersangka menyerahkan diri kemarin sore sekitar pukul 15.00 WIB. Saat datang ke kantor, tersangka dalam kondisi sehat. Selanjutnya pihak Kejaksaan segera melakukan pelimpahan tahap kedua ke Pengadilan Tipikor untuk segera menjalani proses persidangan.

"Tersangka selama 20 hari ke depan menjalani penahanan di Cabang Rutan Klas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ujarnya, Kamis (06/10/2022).

2. Kejari langsung lakukan pelimpahan tahap kedua

Tersangka korupsi saat dititipkan ke rutan. IDN Times/ dok Kejari Tulungagung

Pihak Kejari sendiri telah memasukkan nama tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pada Mei 2022. Mereka juga melakukan sejumlah langkah termasuk pencekalan agar tersangka yang merupakan Direktur PT Kya Graha ini tidak bisa pergi keluar negeri.

Namun, setelah 5 bulan, ia masuk dalam daftar buron tersangka akhirnya menyerahkan diri. "Datang sore terus kita proses dan kita kirim ke Surabaya sekitar pukul 19.00 WIB," terangnya.

Baca Juga: Diduga Terpeleset, Balita di Tulungagung Ditemukan Tewas di Kolam Ikan

Berita Terkini Lainnya