Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Ledakan Petasan di Kediri
3 diantaranya masih berusia di bawah umur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kediri, IDN Times - Polres Kediri menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus ledakan petasan, yang mengakibatkan luka berat pada tangan DZA (9), warga Desa Blabak, Kecamatan Kandat. Para tersangka ini adalah Dedy Anggara (18), Arya Bagas Kara (18) dan 3 pelaku lain berusia dibawah umur dengan inisal AN, HM, dan MFS. Tiga pelaku yang masih berusia 17 tahun ini tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Baca Juga: Bocah 9 Tahun di Kediri Jadi Korban Ledakan Petasan
1. Tersangka iuran untuk membuat petasan dengan ragam ukuran
Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan pelaku terbukti bersama-sama membuat dan meledakkan petasan di Jalan Kromosari, Desa Banjarejo, Kabupaten Ngadiluwih, pada Minggu (24/04/2022) pagi hari. Dalam pembuatan petasan itu, mereka patungan untuk membeli bahan peledak melalui facebook di wilayah Jombang untuk diledakkan usai sahur. Bahkan dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan bahan dan sejumlah petasan siap ledak dengan ukuran yang beragam mulai dari ukuran kecil, hingga hampir satu meter.
"Pelaku ini memang beberapa kali main petasan seperti ini. Jadi menjelang lebaran, nanti untuk memeriahkan mereka ini iuran untuk membeli bahan baku petasan, untuk dirakit dan dibunyikan saat sahur," ujarnya, Selasa (26/04/2022).
Baca Juga: Omzet Produsen Bubuk Petasan di Kediri Jutaan Rupiah Perhari