TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Langgar Perda, 16 Toko Modern Berjaringan di Tulungagung Disegel

Jarak toko dengan pasar tradisional terlalu dekat

Petugas memasang tanda segel di salah satu toko modern berjaringan, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Tulungagung, IDN Times - Petugas Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulungagung, menyegel belasan toko modern berjaringan yang melanggar Perda. Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari hearing komisi C DPRD setempat beberapa waktu lalu.

1. Tersebar di 9 kecamatan

Petugas menemui penanggung jawab toko modern berjaringan, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra menjelaskan, total terdapat 16 toko modern berjaringan di 9 Kecamatan yang disegel. Mereka melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Dalam Perda tersebut tertuang, jarak toko modern berjaringan minimal 1 kilometer dari pasar tradisional.

"Namun 16 toko modern tersebut jaraknya kurang dari 1 kilometer dari pasar tradisional," jelasnya, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga: Dugaan Harimau di Hutan Tulungagung, BKSDA Pasang Kamera Pengintai

2. Beri peringatan sebelum disegel

Petugas memasang tanda segel di salah satu toko modern berjaringan, IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Sebelum menyegel toko tersebut, pihaknya telah mengirimkan surat imbauan ke pihak manajemen toko. Petugas memberi waktu selama sepekan untuk mempersiapkan diri sebelum disegel. Meskipun sudah disegel, namun petugas mengizinkan mereka untuk mendata dan mengambil barang dagangan.

"Yang tidak boleh melakukan transaksi, baik offline maupun online. Jika kami dapati, maka akan kami tindak tegas," tuturnya.

Baca Juga: Beruntun, Satu Keluarga di Tulungagung Meninggal Terpapar COVID-19

Berita Terkini Lainnya