Langgar Perda, 16 Toko Modern Berjaringan di Tulungagung Disegel
Jarak toko dengan pasar tradisional terlalu dekat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Petugas Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulungagung, menyegel belasan toko modern berjaringan yang melanggar Perda. Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari hearing komisi C DPRD setempat beberapa waktu lalu.
1. Tersebar di 9 kecamatan
Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra menjelaskan, total terdapat 16 toko modern berjaringan di 9 Kecamatan yang disegel. Mereka melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Dalam Perda tersebut tertuang, jarak toko modern berjaringan minimal 1 kilometer dari pasar tradisional.
"Namun 16 toko modern tersebut jaraknya kurang dari 1 kilometer dari pasar tradisional," jelasnya, Selasa (12/1/2021).
Baca Juga: Dugaan Harimau di Hutan Tulungagung, BKSDA Pasang Kamera Pengintai
Baca Juga: Beruntun, Satu Keluarga di Tulungagung Meninggal Terpapar COVID-19