Kebijakan Ekonomi Trenggalek Hapus Pajak hingga Tunjangan ODP
Berlaku selama status tanggap darurat bencana corona
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Trenggalek, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengeluarkan sejumlah kebijakan ekonomi, yang berlaku selama masa status Tanggap Darurat COVID-19. Kebijakan ini dikeluarkan menyikapi dampak ekonomi dan pemberlakuan pembatasan fisik atau physical distancing kepada masyarakat.
Melalui teleconference di Gedung Smart Center, Selasa (1/4) malam, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin didampingi Forkopimda dan beberapa pejabat terkait termasuk beberapa pihak swasta yang membantu hal ini, menyampaikan kebijakan ekonomi ini.
1. Hapuskan pajak di sektor pariwisata
Adanya pembatasan akses masuk ke wilayah Trenggalek serta penerapan zona physical distancing, berpengaruh terhadap jumlah kunjungan wisatawan. Terlebih sebelumnya mereka telah menutup tempat hiburan dan wisata. Terkait hal ini pihak pemerintah memberikan rileksasi pajak dan retribusi daerah pada sektor pariwisata seperti pajak hotel pajak restoran dan retribusi sewa lahan dan bangunan pada kios yang dikelola pemerintah. "Sektor ini dibebaskan membayarkan pajaknya kepada Pemerintah Kabupaten hingga status Kedaruratan Kesehatan dan Tanggap Darurat Bencana dicabut," ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Trenggalek Siapkan Ribuan Kartu Penyangga Ekonomi
Baca Juga: Pemkab Trenggalek Batasi Akses Masuk ke Wilayahnya