TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

8 Tahun Beroperasi, Praktik Dokter Hewan Gadungan di Blitar Ditutup

Tak miliki kualifikasi sebagai dokter hewan

Ilustrasi dokter hewan. IDN Times/ istimewa

Blitar, IDN Times - Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar menutup sebuah praktik dokter hewan yang tidak berizin di wilayah Kecamatan Wates. Dokter tersebut belum memiliki sertifikasi sebagai dokter hewan alias gadungan. Bahkan, belakangan diketahui bahwa pria tersebut belum lulus dari pendidikan kesehatan hewan. Praktik dokter ini disebut telah berlangsung sejak 8 tahun terakhir.

1. Pelaku sedang menempuh pendidika D3 dan belum lulus

Ilustrasi dokter hewan. IDN Times/ istimewa

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), Disnakkan Kabupaten Blitar, Nanang Miftahuddin, mengatakan pelaku berinisal QR sendiri diketahui telah mengikuti diklat inseminasi buatan dan menempuh pendidikan D3 kesehatan di salah satu perguruan tinggi. Namun, ia belum lulus pendidikan tersebut sehingga tidak bisa menunjukkan ijazahnya. "Dalam pendampingan yang kami lakukan yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan bahwa dirinya dokter hewan tapi dalam pelayanan nya memang kesehatan hewan dan IB," ujarnya, Sabtu (14/10/2023).

2.Tak miliki izin buka praktik dokter hewan

Ilustrasi perlengkapan medis. IDN Times/ istimewa

Meski memiliki dasar keilmuan sebagai dokter hewan, namun saat hendak membuka praktik wajib hukumnya untuk mengurus izin atau legalitas. Pelaku sendiri diketahui juga belum memiliki izin untuk buka praktik sebagai dokter hewan. Untuk itu pihak Dinas meminta pelaku untuk menutup praktiknya, hingga izinnya dilengkapi.

Pelaku juga meminta maaf atas apa yang diperbuat selama 8 tahun belakangan ini. “Ketika pembinaan kami minta pelaku yakni QR nanti menunjukkan ijazahnya setelah wisuda. Sebenarnya membuka praktik tanpa memiliki keahlian dan belum berizin tentu tidak boleh secara aturan. Bahkan orang yang sudah sarjana, namun belum berizin juga belum boleh buka praktik,” jelas Nanang.

Baca Juga: Dokter Gadungan Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Verified Writer

Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya