Dokter Gadungan Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Susanto mencoreng profesi dokter

Surabaya, IDN Times - Terdakwa dokter gadungan yang bekerja di klinik milik PT Pelindo Husada Citra (PHC), Susanto divonis tiga tahun enam bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Tongani di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/10/2023). 

Pantauan IDN Times, dalam sidang putusan itu Susanto nampak hadir secara online dari rumah tahanan (Rutan) Medaeng Surabaya. 

Vonis 3 tahun 6 bulan tersebut dijatuhkan kepada Susanto karena terbukti secara sah telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dirinya telah memalsukan dokumen dan menjadi dokter gadungan.  

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tiga tahun dan enam bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Tongani. 

Dalam putusan tersebut, hal yang memberatkan karena terdakwa meresahkan masyarakat, terdakawa mencoreng profesi dokter sehingga menimbulkan ketidakpercayaan di mata masyarakat dan terdakawa pernah dihukum dalam perkara yang sama. 

"Hal yang meringankan terdakwa mengakui kesalahannya sehingga memudahkan jalannya pemeriksaan di persidangan," ungmap Tongani. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Susanto 4 tahun penjara. 

Tongani lantas bertanya kepada Susanto apakah dia menerima putusan tersebut. Susanto bisa mengajukan banding jika dirinya tidak menerima. 

Sementara, Susanto melalui sambungan video call, mengatakan dirinya sedang pikir-pikir terlebih dahulu. "Izin kami pikir-pikir kembali yang mulia," ungkap Susanto. 

Sekadar diketahui, nama Susanto mendadak jadi perbincangan hangat di media sosial. Sebab, aksinya sebagai dokter yang praktik di Occupational Health and Industrial Hygiene (OHIH), klinik K3 di wilayah kerja Pertamina EV IV Cepu. Selama dua tahun, lulusan SMA itu juga menjalankan aksi layaknya dokter profesional di klinik milik PT Pelindo Husada Citra (PHC). Sudah barang tentu semua tindakan yang dia lakukan kepada pasien asal-asalan alias hanya bermodal insting. 

Akal-akalan Susanto pertama kali terbongkar saat pihak rumah sakit akan memperpanjang kontraknya. Berbagai kejanggalan pun mengemuka, terutama soal administrasi. Benar saja, kedok Susanto akhirnya terbongkar. Ia kemudian dilaporkan dan kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Direktur Utama (Dirut) PT PHC, dr. Sunardjo mengaku kecolongan. Hal ini karena proses perekrutan dilakukan secara online saat pandemik. Menurut dr. Sunardjo, Susanto selama ini dikenal sebagai dokter umum dengan status kontrak Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) atau tidak tetap. Ia mendapat tugas melakukan pengecekan kondisi kesehatan pekerja di Pertamina.

"Klinik-klinik tersebut (OHIH) tidak pernah melayani pasien di rumah sakit, jadi kita rekrut ini (Susanto) diposisikan di OHIH," Sunardjo saat konferensi pers di RS PHC Surabaya, Selasa (12/9/2023). 

Manager SDM PT PHC, Dadik Dwirianto menjelaskan, Susanto mendaftar sebagai dokter pada Juni 2020 lalu. Saat itu, PT PHC sedang membutuhkan lowongan pekerjaan untuk dokter umum. Semua prosedur perekrutan dilakukan secara online.

Susanto mendaftar dengan melampirkan dokumen-dokumen seperti KTP, ijazah Surat Tanda Registrasi (STR) dokter atas nama Anggi Yuritno. Saat proses rekrutmen itu, pihak PT PHC telah melalukan pengecekan di website Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), nama Anggi Yurikno pun muncul.

"Wawancara secara online, dokumen dikirim melalui PDF, kita juga melakukan ceking ke KKI benar ijazah dan STR atas nama ini, benar ada atas nama Anggi Yurikno," jelasnya.

Susanto yang menggunakan nama palsu Anggi Yurikno itu pun akhirnya bekerja di klinik PT PHC selama dua tahun. Ia mendapat gaji Rp7,5 juta sebulan. 

Corporate Sekecertary Imron Soewoeno menambahkan, Susanto ketahuan sebagai dokter gadungan saat perusahaan melakukan rekredensial kepada seluruh dokter. Kepala klinik curiga format dokumen STR milik Susanto berbeda dengan format STR asli.

"Dikroscek di KKI, fotonya beda, masa berlaku STR juga berbeda, akhirnya kepala klinik lapor ke menejemen," terangnya. Saat itu juga, Susanto diberhentikan dari pekerjaannya. Tanpa basa-basi PHC langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Baca Juga: Dokter Gadungan, Susanto Bahkan Pernah Ketahuan saat Tangani Operasi

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya