Gadis 16 Tahun Diperkosa Pria yang Mengaku Dukun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Satreskrim Polres Madiun menangkap seorang pria berinisial WS (48) yang mengaku seorang dukun yang dapat menyembuhkan penyakit. WS ditangkap karena telah memperkosa anak di bawah umur yang merupakan anak dari pasiennya.
1. Pelaku mengaku bisa mengobati penyakit ayah korban
Pengobatan tersebut diduga hanya akal-akalan pelaku WS agar bisa melancarkan aksi bejatnya terhadap S (16) yang tak lain anak pasien yang ia obati.
Diungkap Kanit I Pidana Umum Satreskrim Polres Madiun Iptu Johan, perbuatan tak senonoh WS terungkap setelah S mengeluhkan rasa sakit pada organ intimnya.
"Saat diperiksa di RSUD Dolopo 5 Oktober kemarin, selain mengeluh sakit, ternyata tulang selangkangan korban juga rusak patah," kata Iptu Johan, Jumat (13/10/2023).
Lebih lanjut disampaikannya, peristiwa dugaan tindak pidana tersebut bermula dari ayah korban yang mengalami sakit mata. Mengetahui jenis penyakit yang diderita, WS inisiatif melakukan pengobatan pada 13 September 2023.
Baca Juga: Buntut Hukum Siswa hingga Kaki Melepuh, Guru SMP Madiun kena Sanksi
2. Modusnya ajak korban ambil air di tempat keramat
"WS kemudian mengajak S mengambil air di tempat keramat Jatilawang malam hari. Namun bukanya diajak ke lokasi, korban malah disinggahkan ke sebuah gubuk tengah hutan," jelasnya.
Pada saat di gubuk itu, lanjut Johan, korban diajak hubungan suami istri, tatapi korban sempat menolak. Karena ditakut takuti tidak akan mengobati penyakit ayahnya jika menolak. Korban akhirnya mau saja menuruti kelakuan bejat pelaku.
"Korban disetubuhi satu kali. Karena korban merasa sakit itulah, orang tuanya tidak terima dan melaporkan pelaku kepada polisi," ungkapnya.
3. Ternyata pelaku tidak memiliki ilmu sepiritual
Hasil pemeriksaan, ternyata pelaku tidak punya ilmu spiritual. Hanya berprofesi sebagai buruh tani dan menawarkan keluarga korban mengobati penyakit mata.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kami jerat pasal 81 dan 82 UU tentang Perlindungan Anak dengan acamannya hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.
Baca Juga: Tertangkap Warga, Maling Kotak Amal di Kota Madiun Nyaris Dimassa
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.