Pelaku Pencabulan, Guru SD di Kota Kediri Dipecat!
Pemkot dukung penyelesaian lewat jalur hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kediri, IDN Times - Pemkot Kediri mengambil tindakan tegas dalam kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru di Kecamatan Pesantren. Secara resmi mereka memecat Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial IM (57) yang tak lain merupakan pelaku dalam kasus tersebut. Pemkot juga mendukung penyelesaian masalah ini melalui jalur hukum. Saat ini Polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
1. Bentuk tim untuk penanganan kasus pencabulan ini
Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar mengatakan, proses pemberhentian ini sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku. Dalam penanganannya, pihak Pemkot Kediri membentuk tim yang terdiri dari Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
“Saya sudah perintahkan Inspektorat untuk memproses secara intensif,” ujarnya, Kamis (21/07/2022)
Baca Juga: Bejat, Guru SD di Kota Kediri Ini Cabuli 8 Siswinya Sendiri
Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Guru SD Cabuli 8 Siswinya di Kediri
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.