TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diralat, Korban Guru Cabul di Kota Kediri Disebut Hanya 7

Sebelumnya dikatakan ada 8 siswi

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Kediri, IDN Times - Dinas Pendidikan Kota Kediri meralat jumlah korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang guru SD. Jika sebelumnya mereka menyebut total terdapat 8 siswa yang menjadi korban, kini mereka memastikan hanya 7 orang. Hal ini disampaikan setelah Pemkot setempat membentuk tim khusus menangani kasus ini. 

1. Dinas Pendidikan minta maaf atas kesalahan data

Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, SIswanto. IDN Times/ istimewa

Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Siswanto meminta maaf atas kekeliuran informasi yang disampaikannya tersebut. Pemkot Kediri telah membentuk tim penanganan khusus yang terdiri dari Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Hasilnya dipastikan jumlah korban 7 orang.

"Saya sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat bahwa sudah saya cek kembali ke Inspektorat dan Kepala Sekolah bahwa yang benar adalah tujuh siswa,” ujarnya, Sabtu (23/07/2022).

2. Tak bermaksud melindungi pelaku tapi ingin memberi pembinaan

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus ini awalnya selesai melalui mediasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan. Mereka memanggil orangtua korban guna membahas masalah ini. Pihak dinas juga sudah menarik guru tersebut menjadi staf kantor dan melaporkan kejadian ke Inspektorat.

Namun, penyelesaian kasus tersebut dinilai kurang bijak oleh banyak masyarakat. “Di sini saya menjalankan wewenang sesuai kapasitas bahwa saya menarik oknum guru tersebut ke Dinas Pendidikan Kota Kediri tujuannya agar tidak bertemu lagi dengan siswa dan tidak terulang kembali. Itu bukan tindakan melindungi, tapi tindakan pembinaan,” terangnya.

Baca Juga: Pelaku Pencabulan, Guru SD di Kota Kediri Dipecat!

3. Pelaku telah resmi dipecat

Ilustrasi ASN, IDN Times/ istimewa

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Apip Permana juga menegaskan pelaku sudah dipecat. Guru di sebuah SD di Kecamatan Pesantren berinisial IM (57) ini dipecat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pihak Pemkot sendiri mendukung penuh upaya kepolisian untuk menangani kasus ini agar menjadi pengingat bahwa kasus serupa tak boleh terulang. "Tak hanya sanksi berupa pemecatan saja kita juga mendukung langkah hukum untuk menyelesaikan kasus ini," tuturnya.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Guru SD Cabuli 8 Siswinya di Kediri

Verified Writer

Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya