UMP Jatim 2022 Hanya Naik Rp22 Ribu
Buruh usulkan naik Rp300 ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (21/11/2021). Dalam pengumuman itu, diputuskan bahwa UMP Jatim hanya naik Rp22.790,04.
Kenaikan sebesar Rp22 ribu tersebut, menjadikan UMP Jatim 2022 kini sebesar Rp1.891.567,12. Sebab UMP Jatim 2021 sebesar Rp1.868.777,08. Penetapan ini, mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Serta, Surat Menteri Tenaga Kerja Nomor : B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 perihal Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 561/6393/SJ, 15 November 2021 perihal Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.
Baca Juga: UMP 2022 Masih Digodok, Buruh Jatim Usul Rp3,4 Juta
1. Ditetapkan dengan formula Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021
Plh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono mengatakan, Gubenur Khofifah Indar Parawansa telah memerintahkan Dewan Pengupahan Jatim untuk segera menyelenggarakan sidang pleno pembahasan rekomendasi besaran UMP Jatim 2022. Sidang pleno dipimpin Ketua Dewan Pengupahan Jatim pada 12 November 2021.
Kemudian dihadiri 22 anggota, terdiri dari delapan orang unsur pemerintah, lima unsur pengusaha/Apindo, tujuh orang unsur serikat pekerja/serikat buruh, satu orang unsur pakar, dan satu orang unsur akademisi. Nah, untuk pertama kalinya perhitungan upah minimum tahun 2022 menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
"Provinsi Jawa Timur, yang untuk tingkat Provinsi maupun kabupaten/ kotanya telah menetapkan upah minimum, menggunakan formula penyesuaian upah minimum (adjusting) dengan menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh BPS, sebagai dasar perhitungan penyesuaian upah minimum, baik UMP maupun UMK tahun 2022," ujar Heru.
Baca Juga: UMP 2022 Jatim Ditetapkan November, Bocorannya Ring 1 Tak Naik