TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tes Psikologi Buat Urus SIM Kini Bisa Online

Aplikasinya sudah tersedia di PlayStore

Peluncuran aplikasi Mentalku untuk tes psikologi online syarat urus SIM. Dokumentasi Istimewa

Surabaya, IDN Times - Ditlantas Polda Jawa Timur (Jatim) akan menerapkan penggunaan aplikasi Mentalku untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Terobosan terbaru itu nantinya akan mempermudah bagi masyaraka yang akan tes psikologi sebagai persyaratan membuat baru atau perpanjang SIM secara online atau daring.

1. Bisa kerjakan tes psikologi tanpa harus ke gerai layanan tes

Peluncuran aplikasi Mentalku untuk tes psikologi online syarat urus SIM. Dokumentasi Istimewa

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman mengaku sudah menanti inovasi ini. Aplikasi tersebut juga sudah disesuaikan dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 36 dan 37 tentang persyaratan bagi para pendaftar yang baru maupun perpanjangan yakni sehat jasmani dan rohani.

"Masyarakat Jatim bisa melakukan tes uji psikologi SIM tanpa berkerumun di gerai layanan tes psikologi SIM. Mengingat saat ini masih pandemik COVID-19, juga bisa untuk menjalankan protokol kesehatan," ujarnya, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga: Gak Bisa Diedit, 10 Foto KTP dan SIM Artis yang Jarang Terekspos!

2. Caranya daftar, isi biodata dan kerjakan soal tes

Ilustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Lebih lanjut, aplikasi Mentalku dapat di download di Playstore melalui smartphone. Penggunaannya pun cukup mudah. Cukup mengisi biodata, mengerjakan soal tes psikologi kemudian menunjukkan QR code ke gerai yang dipilih pemohon SIM.

"Aplikasi Mentalku memiliki sistem security aplikasi yang menjamin kerahasian data pengguna," kata Direktur Digitalisasi IT Mentalku, Nugroho Tirto Sampurno.

Baca Juga: Tidak Perpanjang SIM Hingga 30 Juni? Siap-siap Buat SIM Baru

Berita Terkini Lainnya