Tausiyah MUI Jatim Terbaru: Salat Id di Rumah Hanya Bagi Zona Merah
Sebelumnya mereka mengimbau semua warga salat Id di rumah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) kembali mengeluarkan tausiyah soal Salat Idulfitri 2021. Mereka mengimbau warga di zona merah untuk menggelar salat Id di rumah.
Imbauan ini berkebalikan dengan tausiyah sebelumnya. Dalam surat bernomor 05/MUI/JTM/IV/2021 tentang Menyambut Idulfitri 1442 H/2021 M di Tengah Masa Pandemik itu, MUI mengimbau semua umat Islam agar melaksanakan salat Id di rumah saja.
1. Zona merah dilarang salat Idulfitri berjemaah
Dalam tausiyah terbaru bernomor 05/MUI/JTM/IV/2021 pada 1 Mei 2021 yang ditandatangani Ketua MUI Jatim, KH Mutawakkil Alallah dan Sekretaris Umum MUI Jatim Prof Akhmad Muzakki, masyarakat di wilayah zona merah diimbau salat di rumah bersama keluarga.
"Seluruh umat Islam di Jawa Timur yang tinggal di titik area risiko penularan COVID-19 kategori merah atau titik area dengan tingkat penularan virus corona tinggi agar melaksanakan Salat Idulfitri di rumah bersama keluarga," tulis Kiai Muttawakil, Kamis (6/5/2021).
Baca Juga: Mudik Dilarang, MUI Jatim Juga Imbau Salat Idulfitri di Rumah
Baca Juga: MUI Jatim Imbau di Rumah, Masjid Al-Akbar Tetap Gelar Salat Idulfitri