Tak Kunjung Disidangkan, Komnas PA Sebut Penanganan Kasus SPI Lama
Saling lempar antara Polda dengan Kejati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Ketua Komnas Perempuan Anak (PA) yang juga kuasa hukum korban kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Arist Merdeka Sirait belum mendapatkan kejelasan mengenai proses hukum yang ditanganinya. Terakhir kali yang ia ketahui, berkas perkara sudah diserahkan ke Kejati Jawa Timur (Jatim).
"Sejak September lalu sudah diserahkan polda ke kejaksaan," ujarnya saat ditelepon, Rabu (27/10/2021).
1. Aparat dinilai terlalu lama dalam menangani kasus
Arist menilai aparat penegak hukum di Jatim terlalu lama dalam mengurusi kasus ini. Menurutnya, kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak-anak harus segera dituntaskan. Idealnya hanya perlu tiga bulan saja. Namun yang terjadi sekarang ini sudah hampir enam bulan.
"Ini terlalu lama, sejak pelaporan kasus sudah berjalan lima bulan lebih hampir enam bulan, harusnya bisa lebih cepat lagi," tegas dia.
Baca Juga: Pendiri SPI Resmi Tersangka, Kuasa Hukum Siapkan Bukti-bukti
Baca Juga: Bukti Belum Lengkap, Berkas Perkara Pencabulan SPI Batu Dikembalikan