TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Surabaya Zona Merah COVID-19, Okupansi Hotel dan Restoran Anjlok

Risma terbitkan SE rambu protokol pencegahan

Ilustrasi hotel. Unsplash.com

Surabaya, IDN Times - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwasata (Disbudpar) Surabaya Antiek Sugiharti membeberkan bahwa sektor perhotelan dan restoran, persentase okupansinya anjlok. Hal ini tak lain disebabkan karena merebaknya wabah virus corona atau COVID-19.

1. Okupansi hotel 10 persen, restoran 20 persen

Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Irma Yudistirani)

Antiek mengatakan, rata-rata okupansi hotel di Surabaya pada Maret kemarin hanya 10 persen saja. Bahkan, ada beberapa hotel yang memutuskan untuk tutup sementara. Sayangnya, Antiek tidak menyebut secara rinci berapa jumlah hotel di Surabaya yang tutup imbas wabah virus corona.

“Restoran juga turun tajam antara 70-80 persen. Kami mengumpulkan data-data itu bersama ketua asosiasi. Jadi, kondisinya sekarang memang dilema,” ujarnya, Minggu (5/4).

Baca Juga: Satu Penghuni Positif COVID-19, Pasar Kapasan Surabaya Ditutup

2. Wali kota dan disbudpar keluarkan SE protokol pencegahan COVID-19

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini saat mencoba terowongan sterilisasi, Sabtu (21/3). IDN Times/Fitria Madia

Untuk meyakinkan tamu agar tetap mau menginap di hotel dan makan di restoran, sebenarnya telah ada Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. SE ini ditujukan kepada penyedia layanan publik, pengelola mal, perkantoran, hotel, apartemen, dan perumahan. Termasuk pengelola restoran, rumah makan, kafe, pusat makanan dan jasa boga.

SE ini berisi ihwal protokol pencegahan COVID-19 di Kota Surabaya. “Sebenarnya kami sudah kirimkan SE wali kota Surabaya dan SE saya (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata). Nah, kami kirimkan lagi SE wali kota Surabaya untuk lebih menekankan protokol-protokol ini,” kata dia.

3. Isi surat ajakan PHBS dan wajibkan penyediaan wastafel, hand sanitizer, dan masker

Ilustrasi hand sanitizer. Pexels/Anna Shvets

Dalam SE ini, Pemkot Surabaya menekankan penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Maka, pihak layanan publik termasuk hotel dan restoran wajib menyediakan wastafel dilengkapi sabun, hand sanitizer, dan masker di pintu masuk.
 
“Kami juga minta untuk mendeteksi suhu tubuh di setiap pintu masuk. Bahkan, kami juga minta mereka supaya mengatur tempat duduknya. Jika kursinya tidak panjang maka harus diatur jaraknya 1-2 meter, tapi kalau kursinya panjang harus diberi tanda silang supaya beberapa tidak bisa diduduki,” ucap Antiek.

Baca Juga: Sopir Taksi Online Asal Surabaya Bikin dan Donasikan Face Shields

Berita Terkini Lainnya