TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sepasang Kekasih Nyabu di Kos, Dua Penyuplainya Ikut Diringkus

Sejoli ini adalah residivis

Empat pelaku penyalahgunaan narkotika saat di BNNK Surabaya. Dok. Ist.

Surabaya, IDN Times - Empat warga Surabaya diringkus Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya. Mereka ialah Rahmat (23), Friska (24), Beni (30), dan Andre (34) yang diketahui melakukan penyalahgunaan narkotika.

1. Bermula dari penangkapan sepasang kekasih

Ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala BNNK Surabaya, AKBP Kartono mengatakan, pengungkapan ini berawal dari dua orang yang merupakan sepasang kekasih, Rahmat dan Friska. Keduanya sedang mengonsumsi sabu-sabu di kosnya di kawasan Putat Jaya Timur, Surabaya.

"Kami menangkap kedua pasangan kekasih sedang mengonsumsi sabu-sabu di indekosnya di Jarak Surabaya, dengan barang bukti 0,41 gram sabu-sabu," ujarnya, Kamis (9/9/2021).

2. Berlanjut tangkap Andre, sang penjual sabu

Ilustrasi sabu/istimewa

Kedua pelaku, sambung Kartono, merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika. Tak cukup dua pelaku, BNNK Surabaya melakukan pengembangan kasus. Alhasil menangkap Andre di rumahnya bilangan Pasar Dukuh Kupang dengan barang bukti 2,97 gram sabu-sabu.

"Jadi, Andre ini hanya melayani orang yang dikenal saja sama dia, pesan kirim-pesan kirim," katanya. Andre mengaku membeli sabu-sabu sebanyak satu gram dengan harga Rp1,1 juta. Kemudian dijual secara eceran menghasilkan untung sebesar Rp1,5 juta.

Baca Juga: Dua Pengedar Sabu Ditembak, 7 Kg Sabu Ditemukan di Loteng Rumah

Berita Terkini Lainnya