TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Semua Kabupaten/Kota di Jatim Terapkan PPKM Mikro

Berlaku di 38 kabupaten/kota

Ilustrasi PPKM. (IDN Times/Mia Amalia)

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) melalui Satgas Penanganan COVID-19 memutuskan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diterapkan di 38 kabupaten/kota. Kebijakan ini berlaku mulai 9-22 Februari 2021.

"Di seluruh kabupaten/kota tapi basisnya mikro. Basisnya ini RT," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Selasa (9/2/2021).

1. Ada 210 RT zona merah

Ilustrasi PPKM. ANTARA FOTO/Siswowidodo

Khofifah menginstruksikan bupati/wali kota supaya siap menerapkan PPKM Mikro sesuai Inmendagri No 3 Tahun 2021. Secara teknis, pembatasan ini akan dilakukan dari lini paling bawah, yakni tingkat RT/RW. Untuk poskonya ada di desa/kelurahan.

"Pemetaan dari polda, RT ada 210 masuk kategori zona merah. Kemudian zona oranye 1.245, zona kuning 10.023 dan zona hijau ada 81.730. Ini tersebar di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur," ujar mantan Menteri Sosiai itu.

Baca Juga: Bioskop di Kota Malang Boleh Buka Selama PPKM Mikro

2. Zona merah kabupaten tinggal Kota Mojokerto dan Jombang

Peresmian kampung tangguh di salah satu wilayah di Jombang. IDN Times/Dok. Zainul Arifin

Oleh karena itu, lanjut Khofifah, koordinasi dengan bupati/wali kota sangat penting untuk meneruskan arahan ke bawah secara lebih rinci. Terlebih, peta risiko perubahannya sangat dinamis. Dia menyebut, setiap Selasa akan mendapatkan update zonasi per kabupaten/kota secara nasional.

"Zona merah tak lagi Trenggalek dan Madiun, tapi Jombang dan Kota Mojokerto," beber dia.

Baca Juga: Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo Jadi Amunisi untuk PPKM Mikro

Berita Terkini Lainnya