Semua Kabupaten/Kota di Jatim Terapkan PPKM Mikro
Berlaku di 38 kabupaten/kota
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) melalui Satgas Penanganan COVID-19 memutuskan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diterapkan di 38 kabupaten/kota. Kebijakan ini berlaku mulai 9-22 Februari 2021.
"Di seluruh kabupaten/kota tapi basisnya mikro. Basisnya ini RT," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Selasa (9/2/2021).
1. Ada 210 RT zona merah
Khofifah menginstruksikan bupati/wali kota supaya siap menerapkan PPKM Mikro sesuai Inmendagri No 3 Tahun 2021. Secara teknis, pembatasan ini akan dilakukan dari lini paling bawah, yakni tingkat RT/RW. Untuk poskonya ada di desa/kelurahan.
"Pemetaan dari polda, RT ada 210 masuk kategori zona merah. Kemudian zona oranye 1.245, zona kuning 10.023 dan zona hijau ada 81.730. Ini tersebar di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur," ujar mantan Menteri Sosiai itu.
Baca Juga: Bioskop di Kota Malang Boleh Buka Selama PPKM Mikro
Baca Juga: Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo Jadi Amunisi untuk PPKM Mikro