Sambat PP 85/2021, Nelayan Jatim Geruduk DPR RI
Nelayan dengan kapal kecil dibebani pajak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Sebanyak 33 nelayan Jawa Timur (Jatim) yang sempat aksi di depan Gedung DPRD Jatim, kini berangkat ke Jakarta untuk menggeruduk DPR RI. Mereka tidak terima dengan Peraturan Pemerintah (PP) 85/2021 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) segera dicabut.
Baca Juga: Jelang Musda Demokrat Jatim, Bayu Airlangga Serahkan Berkas Dukungan
1. Terbebani dengan PP 85/2021
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pamekasan, Wardan mengeluhkan pengesahan PP 85/2021 yang disahkan 19 Agutus lalu. Sebab, PP pengganti PP 75/2015 itu menerapkan PNBP untuk kapal nelayan di atas 5 gross tonnage (GT) dan di bawah 30 GT.
Nah, para nelayan dengan kapal kecil (tidak sampai 39 GT), yang tadinya tidak dibebani PNBP senilai Rp268.000 per GT, sekarang terbebani tarif tersebut. Mereka juga harus membayar Pungutan Hasil Penangkapan (PHP) sebesar 5 persen, serta biaya praproduksi sepeti alat jaring tarik berkantong, yang dikenai Rp1.250.000 per GT.
"Kapal saya 30 GT. Kalau dihitung semua, setiap tahun saya harus bayar Rp60 juta. Belum termasuk biaya kelayakan dan surat surat," ujarnya saat di Kantor DPW Nasdem Jatim, Senin (25/10/2021).
Baca Juga: Potensi Bencana Jatim Capai 80 Persen, Khofifah Ajak Ini