TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bagaimana Hukum Salat Jumat di Kantor dan Mal? Ini Kata PWNU Jatim

Yang gak sah itu yang gak salat

Ilustrasi orang sedang salat. IDN Times/Candra Irawan

Surabaya, IDN Times - Pelaksanaan Salat Jumat di masjid instansi dan pusat perbelanjaan alias mal masih jadi polemik. Nah, Lembaga Bhatsul Masail (LBM) PWNU Jawa Timur (Jatim) pun melakukan kajian. Hasilnya sikap PWNU memperbolehkan Salat Jumat di tempat tersebut.

1. Sah menurut syar'i

Ilustrasi salat Jumat. IDN Times/Fitang Budhi Adi

Sekretaris LBM PWNU Jatim, Ahmad Muntaha mengatakan, diperbolehkannya Salat Jumat di instansi pemerintah maupun swasta serta mal sudah dikaji secara menyeluruh. Memang menurut kajian, pelaksanaannya sah secara syariat. "Hukumnya sah secara syar'i," ujarnya, Sabtu (7/12).

2. Ada beberapa catatan

Warga Nahdliyin dalam sebuah parade. ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Meski menyebut sah, Ahmad menyebut PWNU tetap memberi catatan. Yaitu harus memenuhi ketentuan seperti ada minimal tiga orang jemaah laki-laki yang tinggal di sekitar tempat pelaksanaan Salat Jumat.

"Tinggalnya baik permanen atau tidak tetap," katanya.

Apabila tidak menenuhi hal tersebut, maka harus mengajak tiga orang penduduk setempat mengikuti Salat Jumat.

3. Agar tidak digunakan radikalisme

Ilustrasi lawan radikalisme. (IDN Times/Sukma Shakti)

Adanya catatan itu, bermaksud merokemendasikan pemerintah agar benar menjaga fungsi masjid. Menindak tegas oknum menyalahgunakannya sebagai media menyampaikan ujaran kebencian maupun intoleransi.

"NU mendorong masjid tidak digunakan radikalisme," tegasnya.

Baca Juga: PWNU Jatim Imbau Nahdliyin Lailatul Ijtima Sebelum Nyoblos

Berita Terkini Lainnya