TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Puput-Hasan Tersangka, Nasdem Jatim Angkat Bicara

Hasan tersangka tipikor, otomatis mundur dari partai

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin saat berada di KPK setelah pemeriksaan pada Selasa (31/8/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Surabaya, IDN Times - Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin beserta 20 orang lainnya telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus jual beli jabatan. Nasdem Jawa Timur (Jatim) pun angkat bicara terhadap penetapan status itu.

Baca Juga: [BREAKING] Kronologi Kasus Dugaan Suap Bupati Probolinggo untuk Jual Beli Jabatan

1. Nasdem prihatin tapi tetap hormati proses hukum

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR dari Partai NasDem Hasan Aminudin tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (30/8/2021). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Puput merupakan kepala daerah yang diusung Nasdem dalam Pilkada Probolinggo 2018. Kala itu, ia berpasangan dengan kader PDIP, Timbul Prihanjoko. Adanya keterikatan itu, Wakil Ketua DPW Nasdem Jatim Bidang Media dan Komunikasi Publik, Vinsensius Awey merasa prihatin dengan kasus dugaan jual beli jabatan yang menyandungnya.

Ditambah lagi, lanjut Awey, kasus tersebut juga menyeret nama Hasan Aminuddin yang merupakan petinggi Partai Nasdem. Saat ini, Nasdem hanya akan menghormati proses hukum yang berlaku. "Kami prihatin dan menghormati proses hukum yang berlangsung di KPK," ujarnya dikonfirmasi tertulis, Selasa (31/8/2021).

2. Mekanisme partai, bagi anggota yang jadi tersangka tipikor harus mengundurkan diri

Anggota DPR Hasan Aminuddin. (ANTARA/Istimewa)

Terkait mekanisme keanggotaaan partai, Awey hanya menjelaskan bagi kader yang menjadi pejabat publik terseret oleh kasus hukum, kemudian ditetapkan menjadi tersangka, maka otomatis yang bersangkutan mengundurkan diri dari semua jabatan dan berhenti dari anggota Nasdem.

"Partai Nasdem sudah mempunyai prosedur baku yang tegas dan ketat terkait dengan OTT atau tindakan penegakan hukum terhadap kader dan politisi Nasdem yang terjerat hukum, maka segera mengajukan pengunduran diri sebagai anggota dan berhenti dari semua jabatan partai. Dan kebijakan tersebut dilaksanakan secara konsisten selama ini oleh para kader," tegasnya.

Baca Juga: [BREAKING] Suami Bupati Probolinggo Jadi Penentu dalam Jual Beli Jabatan Kades

Berita Terkini Lainnya