TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PSBB Surabaya Raya Mulai Besok, 4.312 Personel Gabungan Diterjunkan

Berlaku jam malam juga lho, ojok kelayapan Rek!

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyusun pemetaan jelang PSBB Surabaya Raya di Mapolda Jatim, Senin (27/4). IDN Times/ Dok. Istimewa

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim), Kodam V/Brawijaya, dan Satpol PP Jatim menyiagakan 4.312 personel gabungan untuk pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya. PSBB di tiga wilayah, Surabaya, Sidoarjo, dan sebagian Gresik akan berlaku mulai besok Selasa (28/4).

1. Personel terbanyak dari Satpol PP

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyusun pemetaan jelang PSBB Surabaya Raya di Mapolda Jatim, Senin (27/4). IDN Times/ Dok. Istimewa

Dari 4.312 aparat gabungan, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan merinci bahwa terbanyak justru dari Satpol PP. Sebanyak 2.147 personel Satpol PP dilibatkan. Sementara Polri sejumlah 1.065 personel dan TNI 1.100 personel.

"Totalnya 4.312 ini dan ini cukup banyak," ujarnya usai gelar tactical floor game (TFG) di Mapolda Jatim, Senin (27/4).

Baca Juga: Polisi Memprediksi Angka Kriminalitas di Surabaya Meningkat saat PSBB

2. Selama PSBB ada dua operasi

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyusun pemetaan jelang PSBB Surabaya Raya di Mapolda Jatim, Senin (27/4). IDN Times/ Dok. Istimewa

Nantinya, lanjut Luki, dalam PSBB para aparat yang disiagakan tidak serta merta menangkap maupun menghalau kerumunan masyarakat. Tapi ada dua operasi yang dijalankan, yaitu operasi skala besar dan operasi penyuluhan.

"Nanti patroli penyuluhan dan patroli berskala besar. Jadi ini ada 2 operasi terkait PSBB," ucap dia.

3. Berlalukan jam malam selama PSBB

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyusun pemetaan jelang PSBB Surabaya Raya di Mapolda Jatim, Senin (27/4). IDN Times/ Dok. Istimewa

Lebih lanjut, pada PSBB nanti aparat yang bertugas juga memberlakukan jam malam. Apabila merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Gresik Pasal 25, jam malam berlaku pada 21.00-04.00 WIB. Selama PSBB masyarakat dilarang berakvifitas luar rumah. Pengecualian berlaku bagi tenaga medis, petugas keamanan, aktivitas darurat dan beberapa lainnya.

"Ada pasar malam yang bukanya jam 11 malam sampai jam 3 (dini hari), ini tidak kami langsung lakukan penutupan. Jadi ada tempat di mana ekonomi ini kami tetap buka, tetap dengan aturan," kata alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1987 tersebut.

"Rumah makan dan yang lainnya tetap buka dengan aturan take away. Apabila sesuai dengan aturan, saya rasa ini akan berjalan dengan baik. Yang penting dalam kegiatan PSBB ini bagaimana masyarakat patuh dan taat pada aturan yang diberlakukan oleh pemerintah," dia menambahkan.

Baca Juga: Sah! PSBB Surabaya Raya Mulai Selasa, 28 April 2020

Berita Terkini Lainnya