PPKM Mikro Surabaya, 3 Zona Risiko COVID-19 Diterapkan di Tingkat RT
Testing, tracing, dan treatment masif jadi kunci
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana merinci ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang dimulai Selasa (9/2/2021). Dia memastikan penerapan kebijakan itu mulai tingkat RT. Kemudian dibagi klasifikasi zona peta risiko.
1. Ketentuan ada 4 zona, Surabaya terapkan 3 zona
Whisnu memaparkan, zona hijau apabila tidak ada kasus atau nol di wilayah setempat. Zona kuning bila terdapat pasien terkonfirmasi COVID-19 dalam satu RT berjumlah antara 1-5 orang. Nah perlakuannya langsung tracing.
Untuk zona oranye, jika ditemukan warga yang terkonfirmasi antara 5-10 orang dalam satu kawasan RT itu langsung di-swab masal. Berikutnya, untuk zona merah jika warga yang positif di satu wilayah itu lebih dari 10 orang, maka dilakukan testing, tracing, dan treatment secara masif.
"Kalau di SE (Surat Edaran) dengan dasar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2021, kami bagi cukup menjadi tiga zona. Mengingat dalam sebulan terakhir belum pernah ada lebih dari lima kasus dalam satu RT,” ujarnya, Selasa (9/2/2021).
Baca Juga: Semua Kabupaten/Kota di Jatim Terapkan PPKM Mikro
Baca Juga: PPKM Mikro, Pemkot Surabaya Aktifkan Kampung Tangguh