TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPKM Darurat: Pemprov Jatim Terapkan 25 Persen WFO, 75 Persen WFH

WFO secara bergantian

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat memberi penghargaan Jer Basuki Mawa Beya, Senin (12/10/2020). Dok. Pemprov Jatim

Surabaya, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat memaksa sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) untuk kerja dari rumah alias work from home (WFH). Salah satunya ialah Dinas Pendidikan (Disdik) Jatim.

Baca Juga: Viral Pengendara Ngomel Ditolak Masuk Surabaya, Polisi: Sudah Sesuai!

1. Terapkan WFO sesuai nota dinas Plh Sekdaprov Jatim

Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono tinjau pelaksanaan SKB CPNS 2019, Senin (28/9/2020). Dok. Humas Pemprov Jatim

Kepala Disdik Jatim, Wahid Wahyudi mengatakan, penerapan WFH di OPD Pemprov Jatim tidak 100 persen. Sebab, sebagian pegawai masih diwajibkan dan diizinkan ke kantor atau work from office (WFO) dengan batas maksimal 25 persen.

Kebijakan ini, kata Wahid, bukan tanpa dasar. Pihaknya sendiri merujuk pada nota dinas yang diterbitkan Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Heru Tjahjono pada Sabtu (3/7/2021) lalu. Isi nota dinas itu berupa petunjuk bahwa pegawai OPD Pemptov Jatim diminta WFO secara bergantian.

2. Klaim tidak ada pegawai kena COVID-19, kebijakan WFO berlaku untuk SMA/SMK

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat memberi penghargaan Jer Basuki Mawa Beya, Senin (12/10/2020). Dok. Pemprov Jatim

Lebih lanjut, Wahid mengaku belum menerima laporan pegawai Disdik Jatim terjangkit COVID-19. Sehingga kebijakan WFO 25 persen di Disdik Jatim mulai diterapkan Senin (5/7/2021). "Belum ada laporan (positif COVID-19) ke saya. InsyaAllah gak ada," kata dia

Kebijakan WFO, sambung Wahid, juga berlaku bagi kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan SMA/SMK/PK-PLK yang menerapkan sistem kerja secara bergantian dengan ketentuan
25 persen WFO dan 75 persen WFH.

"Bagi pegawai atau guru yang dijadwalkan bekerja dari rumah (WFH), apabila diperlukan
untuk hadir di kantor atau sekolah, maka yang bersangkutan wajib hadir di sekolah dan tidak diperkenankan meninggalkan kediaman atau tempat tinggal yang bersangkutan kecuali untuk tugas kedinasan," jelasnya.

Baca Juga: Aturan Lengkap PPKM Darurat di Wilayah Jatim

Berita Terkini Lainnya