TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Libatkan 4 Saksi Ahli dalam Kasus Penendang Sesajen di Semeru

Pengunggah video juga berpotensi jadi tersangka

Konferensi pers penangkapan pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru, Jumat (14/1/2022). (IDN Times/Fitria Madia)

Surabaya, IDN Times - Sebanyak empat saksi ahli dilibatkan dalam penyidikan kasus penendangan sesajen di kawasan terdampak erupsi Gunung Semeru oleh Polda Jawa Timur (Jatim). Dalam kasus ini pula, polisi sudah menetapkan satu tersangka, Hadfhana Firduas yang ditangkap di Yogyakarta.

Baca Juga: Penendang Sesajen di Semeru Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

1. Tersangka ditahan di Mapolda Jatim

Tersangka penendang sesajen di Gunung Semeru saat dibawa penyidik Polda Jatim, Jumat (14/1/2022). (IDN Times/Fitria Madia).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa Hafdhana sudah ditahan di rutan Mapolda Jatim. Berkas perkara pun masih terus dilengkapi dengan sejumlah keterangan. Mulai dari keterangan tersangka, saksi dan saksi ahli.

"Penyidik saat ini melakukan pemberkasan. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi termasuk saksi ahli,” ujarnya, Selasa (18/1/2022).

2. Sembilan saksi diperiksa, empat saksi ahli

Konferensi pers penangkapan pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru, Jumat (14/1/2022). (IDN Times/Fitria Madia)

Perwira dengan tiga melati emas ini menambahkan, untuk saksi yang telah dimintai keterangan sudah sembilan orang. Rinciannya, lima saksi merupakan warga setempat dan empat saksi ahli. Sedangkan untuk penangguhan penahanan bersangkutan juga tidak ada.

“Saat ini kita fokus ke pelaku HF. Tidak ada rencana untuk dihentikan, karena sampai saat ini juga sudah melakukan pemberkasan,” tegas Gatot.

Baca Juga: Polisi Sebut Motif Penendang Sesajen di Semeru Cuma Spontanitas

Berita Terkini Lainnya