Polisi Libatkan 4 Saksi Ahli dalam Kasus Penendang Sesajen di Semeru
Pengunggah video juga berpotensi jadi tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Sebanyak empat saksi ahli dilibatkan dalam penyidikan kasus penendangan sesajen di kawasan terdampak erupsi Gunung Semeru oleh Polda Jawa Timur (Jatim). Dalam kasus ini pula, polisi sudah menetapkan satu tersangka, Hadfhana Firduas yang ditangkap di Yogyakarta.
Baca Juga: Penendang Sesajen di Semeru Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
1. Tersangka ditahan di Mapolda Jatim
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa Hafdhana sudah ditahan di rutan Mapolda Jatim. Berkas perkara pun masih terus dilengkapi dengan sejumlah keterangan. Mulai dari keterangan tersangka, saksi dan saksi ahli.
"Penyidik saat ini melakukan pemberkasan. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi termasuk saksi ahli,” ujarnya, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga: Polisi Sebut Motif Penendang Sesajen di Semeru Cuma Spontanitas