Polda Jatim Tindak Tambang Diduga Ilegal, Tiga Eskavator Disita
Sejauh ini belum ada penetapan tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) mulai menyisir penambang ilegal di wilayah hukumnya. Dua kasus dugaan tambang ilegal mulai ditindak. Dua tambang ilegal dengan jenis galian c tersebut berada di Kabupaten Jombang dan Sampang.
1. Tiga eskavator disita, delapan saksi diperiksa
Dari penindakan ini, Ditreskrimsus Polda Jatim belum menentukan tersangkanya. Namun sebanyak tiga eskavator disita. Dua eskavator dari tambang ilegal Sampang, satu eskavator dari tambang ilegal Jombang.
"Ada tiga alat berat, dua wilayah Sampang, satu Jombang. Saksi (yang diperiksa) masing-masing kasus empat orang, jadi total ada delapan orang," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat rilis kasus di Mapolda, Senin (16/3).
Baca Juga: 4 Pemilik Tambang Emas Ilegal di Lebak Banten Jadi Tersangka
Baca Juga: KPK: Ribuan Izin Tambang di Kaltim Jadi Modus Cairkan Kredit Bank