Perahu Terbalik di Tuban, Dishub Mengaku Sudah Ingatkan Beberapa Kali
Sebut tak pernah keluarkan izin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Tragedi terbaliknya perahu penyeberangan di Bengawan Solo, antara Desa Ngadirejo, Kecamatan Rengel, Tuban ke Desa Semambung, Kecamatan Kanor, Bojonegoro direspons Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Nyono, penyeberangan itu liar.
1. Dishub tegaskan tidak pernah terbitkan izin
Nyono menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin trayek di penyeberangan di lokasi tragedi terbaliknya perahu tersebut. Ia memastikan bahwa aktivitas penyeberangan di sana ilegal lantaran tidak memiliki izin dari pemerintah.
"Kami tidak pernah mengeluarkan izin trayek pada lintasan penyeberangan sungai antardaerah tersebut," ujar dia.
Baca Juga: Korban Selamat dalam Insiden Perahu Terbalik Bertambah 10 Orang
Baca Juga: Perahu Terbalik di Sungai Bengawan Solo, 8 Penumpang Tenggelam