TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penyerangan Pos Polisi di Lamongan Dilimpahkan ke Densus 88

Pelaku miliki buku tentang Amrozi dan Imam Samudra

Dok. IDN Times/ Istimewa

Surabaya, IDN Times - Kepolisian Resort (Polres) Lamongan memastikan kasus penyerangan Pos Lantas di WBL Paciran Lamongan dilimpahkan kepada Densus 88 Mabes Polri, Rabu (21/11). Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera. "Iya semua berkas sudah dilimpahkan," ujarnya, Rabu (21/11).
 

Baca Juga: Tak Hanya Terorisme, Korupsi Libatkan Keluarga Juga Mengkhawatirkan

1. Berkas perkara, tersangka dan barang bukti diserahkan pukul 11.00 WIB

IDN Times/Sukma Shakti

Barung mengatakan, pelimpahan dan penyerahan berkas perkara telah dilakukan pukul 11.00 WIB, Rabu (21/11). "Beserta tersangka dan barang bukti. Ini masuk ke dalam tindak pidana terorisme. Kami juga sudah gelar perkara pada Selasa (20/11) pukul 20.00 WIB di Polres Lamongan," terangnya.

2. Tersangka seorang pecatan polisi dan seorang pemuda 17 tahun

IDN Times/Sukma Shakti

Untuk identitas tersangka, Barung membeberkan yaitu warga Porong Sidoarjo yang mengontrak di Brondong Lamongan, Eko Ristanto (35) yang merupakan pecatan polisi. Sementara tersangka kedua, warga Brondong Lamongan, M. Syaif Ali Hamdi (17).

3. Polisi sita buku tentang Amrozi dan Imam Samudra

IDN Times/Sukma Shakti

Sedangkan barang bukti yang dilimpahkan yaitu satu katapel, tujuh biji kelereng, satu sepeda motor warna hitam Nopol W 2593 RM, satu batu, pecahan kaca, satu buku catatan model binder, satu buku berjudul Durusul Qubro Al-Arrabi DURUSUL QUBRO AL-ARRABI oleh drf. Abdulrokhim (ditulis dlm bahas Arab), dan satu buku berjudul Aqidah Para Nabi dan Rasul AQIDAH PARA NABI & RASUL oleh Abu Sulaiman Aman Abdurrahman, Syaikh Abu Muhammad Ashim Al-Maqdishy.

Selanjutnya ada juga satu buku berjudul Panduan Ilmu Tajwid Bergambar, oleh DR. Aiman Rusyidi Suwaid, tiga HP, satu buku berjudul Sekuntum Rosela pelipur lara (imam samudra), satu buku berjudul Senyum terakhir sang mujahid (Amrozi), satu buku berjudul Risalah tentang makna la ilahailloh, satu buku berjudul Muqodimah (muqarar tauhid) dan kamus Durusul Lughah.

4. Semua barang bukti dan tersangka dibawa Densus 88 ke Mako Brimob Krembangan Surabaya

IDN Times/Fitria Madia

Barung menambahkan, untuk pemeriksaan lanjutan dan penahanan saat ini sudah menjadi kewenangan Densus 88 Mabes Polri. "Karena tersangka dan barang bukti dibawa oleh Tim Densus 88 Anti Teror Polri ke Mako Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jatim Di Krembangan Surabaya," kata pria dengan tiga melati emas ini.

Baca Juga: Polisi di Lamongan Diserang oleh Dua Orang, Begini Kronologinya

Berita Terkini Lainnya