Pemprov Minta Dana Hibah Museum SBY-Ani Dikembalikan
Sementara Pemkab Pacitan juga gak tau alasannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur (Jatim), Heru Tjahjono mengatakan bahwa pihaknya melayangkan surat ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan. Surat tersebut perihal pembatalan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp9 miliar. Dana itu rencananya akan dipakai pemkab untuk pembangunan Museum SBY-Ani.
"Ada surat memang, kalau memang tidak segera digunakan akan ditarik (BKK-nya)," ujarnya, Senin (22/2/2021).
Baca Juga: Polemik Dana Hibah untuk Museum SBY-ANI, Bupati Pacitan Buka Suara
1. Pemkab Pacitan diminta kembalikan BKK ke rekening Pemprov
Pertimbangan menarik BKK itu karena dana itu termasuk dalam Perubahan APBD tahun 2020. Lantaran tak kunjung digunakan, Pemkab Pacitan wajib mengembalikan dana itu ke rekening Pemprov Jatim.
Menurutnya, hal ini wajar dan sudah sesuai peraturan. "Maka akan dikembalikan lagi karena memang ada persyaratannya harus sesuai dengan peruntukan," kata Heru.
Baca Juga: Bupati Pacitan Benarkan Dana Hibah untuk Museum SBY-Ani Batal Cair