TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov Jatim Sumbang Tanah Senilai Rp2 M Buat Kantor DPD RI

Kantor perwakilan DPR RI akan dibangun di Jatim

Tanah seluas 2.000 meter persegi secara cuma-cuma diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. dok. Humas Pemprov Jatim.

Surabaya, IDN Times - Tanah seluas 2.000 meter persegi secara cuma-cuma diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Tanah di kawasan Jl Jemur Andayani 1, Kelurahan Siwalan, Kecamatan Wonocolo Surabaya ini memiliki nilai Rp2 miliar. Rencananya akan dibangun Kantor DPD RI untuk perwakilan Jatim.

Baca Juga: Waspada! Pasien COVID-19 Gejala Berat di Jatim Grafiknya Naik

1. DPD RI ajukan hibah tanah sejak 10 Januari 2020

Tanah seluas 2.000 meter persegi secara cuma-cuma diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. dok. Humas Pemprov Jatim.

Serah terima tanah ini dimulai dari DPD RI yang mengajukan permohonan hibah tanah kepada Pemprov Jatim sebagai kantor perwakilan DPD RI perwakilan Jatim pada 10 Januari 2020 lalu. Selanjutnya,  28 Januari 2022, permintaan tersebut terealisasi dan menjadi sertifikat hak pakai yang diserahkan oleh Gubernur Jatim kepada Ketua DPD RI.

"Tentu kita semua berharap bahwa proses pembangunan disegerakan dan maksimalisasi seluruh fungsi kantor DPD RI, bisa membangun konektivitas yang kuat dan besar antara peran senator DPD RI," ujar Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

2. Sebenarnya sudah disampaikan secara lisan permintaan sejak 2019

Tanah seluas 2.000 meter persegi secara cuma-cuma diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. dok. Humas Pemprov Jatim.

Sementara itu, Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Matalliti mengaku pertama kali saya menyampaikan permintaan hibah tanah ke Khofifah saat berkunjung ke Kantor Gubernur di Jalan Pahlawan, pada 1 November 2019. Setelah itu ditindaklanjuti dengan surat.

"Dan hanya dalam 15 Bulan, tepatnya 18 Februari 2021 lalu, langsung direalisasi oleh Gubernur," kata La Nyalla.

"Luar biasa cepat. 15 Bulan, artinya belum genap 1,5 tahun. Dan sudah ditandatangani antara Sekda Provinsi Jawa Timur dengan Sekjend DPD RI. Bahkan sudah selesai administrasinya. Sudah dalam bentuk Sertifikat Hak Pakai," dia menambahkan.

Baca Juga: IMI Pengin Jatim Punya Sirkuit Balap Internasional

Berita Terkini Lainnya