TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hasil Ijtima Ulama Jatim: Paylater Haram

Terus ya'apa bestie?

Ilustrasi Belanja E-commerce (IDN Times/Arief Rahmat)

Surabaya, IDN Times - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) melakukan ijtima ulama. Sejumlah poin dibahas dalam ijtima ini, termasuk metode pembayaran yang menawarkan angsuran tanpa perlu menggunakan kartu kredit untuk berbelanja di e-commerce alias paylater. Hasil pembahasan menyatakan kalau paylater  haram.

1. Secara fiqih tidak dibenarkan

Ilustrasi Belanja E-commerce (IDN Times/Arief Rahmat)

Ketua Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin menjelaskan soal pengharaman paylater. Menurutnya, paylater mirip dengan mengutang di leasing. Hanya saja, umumnya paylater langsung mencantumkan bunga sekitar 2 persen dan denda sekitar 1 persen kalau ada keterlambatan pembayaran.

"Kalau seperti itu secara fiqih tidak dibenarkan," ujarnya kepada IDN Times, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga: 38 Persen Konsumen E-Commerce Gunakan Paylater dalam Setahun Terakhir

2. Paylater dianggap berbeda dengan kredit

ilustrasi belanja E-commerce (IDN Times/Arief Rahmat)

Namun, Kiai Ma'ruf memberikan pengecualian kepada beberapa layanan paylater. Layanan yang menurutnya diperbolehkan adalah yang masa bayarnya kurang dari satu bulan dan tak kena bunga. "Intinya, pinjam uang dengan nominal pembayaran yang lebih itu tidak boleh. Kalau kredit boleh, karena memang sudah dijelaskan di awal itu boleh. Ini kan faktornya beda antara paylater dengan sistem kredit," dia menjelaskan.

Menurutnya, paylater mengandung unsur ziyadah atau tambahan yang disyaratkan di muka oleh pihak penerbit paylater kepada konsumen. Sedangkan kredit harus memenuhi kesepakatan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli untuk nominalnya kemudian baru dilakukan akad.

Baca Juga: Besaran Bunga Shopee Paylater dan Cara menghitungnya

Berita Terkini Lainnya