Hasil Ijtima Ulama Jatim: Paylater Haram
Terus ya'apa bestie?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) melakukan ijtima ulama. Sejumlah poin dibahas dalam ijtima ini, termasuk metode pembayaran yang menawarkan angsuran tanpa perlu menggunakan kartu kredit untuk berbelanja di e-commerce alias paylater. Hasil pembahasan menyatakan kalau paylater haram.
1. Secara fiqih tidak dibenarkan
Ketua Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin menjelaskan soal pengharaman paylater. Menurutnya, paylater mirip dengan mengutang di leasing. Hanya saja, umumnya paylater langsung mencantumkan bunga sekitar 2 persen dan denda sekitar 1 persen kalau ada keterlambatan pembayaran.
"Kalau seperti itu secara fiqih tidak dibenarkan," ujarnya kepada IDN Times, Kamis (28/7/2022).
Baca Juga: 38 Persen Konsumen E-Commerce Gunakan Paylater dalam Setahun Terakhir
Baca Juga: Besaran Bunga Shopee Paylater dan Cara menghitungnya